Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Konstitusi

MK Batalkan UU Tapera, Putuskan Semua Pasal Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok MK
DISKUSI HAKIM- Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih berbincang di tengah-tengah putusan MK, Senin (29/9/2025). MK membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

MK menegaskan, penyediaan rumah layak huni merupakan kewajiban negara, bukan beban yang harus ditanggung pekerja.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9).

Permohonan diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang menggugat konstitusionalitas kata 'wajib' bagi pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, konsep Tapera dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4/2016 justru menyimpang dari semangat pemenuhan hak rakyat atas perumahan.

"Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud. Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," kata Saldi.

Baca juga: HMI Makassar Jauh-jauh ke Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Minta Tapera Dibatalkan

Mahkamah menilai, kewajiban tersebut malah menggeser peran negara sebagai penjamin menjadi pemungut iuran.

"Norma demikian menggeser peran negara sebagai 'penjamin' menjadi 'pemungut iuran' dari warganya," lanjut Saldi.

MK menegaskan kewajiban negara sesuai Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 adalah mengambil tanggung jawab penuh terhadap kelompok rentan.

Karena itu, kewajiban pekerja untuk ikut Tapera dinilai bertentangan dengan konstitusi, sebab justru membebankan mereka dengan tabungan yang bersifat memaksa.

Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera adalah “pasal jantung” sehingga ketika dinyatakan bertentangan, maka keseluruhan UU harus dibatalkan.

"Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah 'pasal jantung' yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi 

Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

Untuk diketahui, skema Tapera awalnya hanya untuk pegawai negeri yang dikelola pemerintah melalui Badan Pertimbangan Tabungan PNS atau Bapertarum PNS.

Tetapi dengan lahirnya UU Nomor 4/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 juncto PP Nomor 21/2024 seluruh pekerja dan masyarakat mandiri diikutsertakan dalam penyediaan rumah tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved