Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik Kepemimpinan Pecah di Dekopin, Kursi Nurdin Halid Digoyang Kader Gerindra

Bambang Haryadi merupakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, sementara Nurdin Halid merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Kolase: Nurdin Halid (kiri) dan Bambang Haryadi (kanan). 

Dalam pertemuan tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa Munas Ancol adalah forum yang sah dan menjadi landasan awal untuk tahapan rekonsiliasi yang lebih luas.

“Setelah kembali ke Tanah Air, saya akan segera bertemu dengan Pak Budi Arie," ujar Nurdin Halid.

Rencana pertemuannya dengan Budi Arie untuk membahas langkah-langkah strategis demi masa depan Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi di Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat kekeluargaan dan kebersamaan demi persatuan gerakan koperasi. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip dasar koperasi yang harus menjadi pedoman setiap anggota dan pengurus Dekopin.

Nurdin meminta para anggota dan pengurus Dekopin hasil Munas Ancol untuk tidak terpancing oleh gerakan-gerakan lain yang berpotensi memecah belah. 

“Mari kita fokus pada masa depan gerakan koperasi yang lebih kuat, bersatu, dan berlandaskan jatidiri koperasi,” tutupnya.

Munas Rekonsiliasi Tetapkan Bambang Haryadi Sebagai Pemimpin Baru Dekopin

Munas Dekopin yang mengusung tagline 'Rekonsiliasi' telah berakhir, dan memutuskan Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Publik Dekopin Eko Teguh Prastyono mengatakan, rekonsiliasi Dekopin adalah kepastian terwujudnya persatuan gerakan koperasi yang mengakui Anggaran Dasar (AD) yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 06 Tahun 2011.

Sesuai prinsip hukum bahwa Keppres No. 6/2011 adalah satu-satunya legalitas Dekopin dari pemerintah yang masih berlaku, maka Munas di Hotel Sultan, 27-29 Desember 2024 adalah kerangka menegakkan marwah Keppres No. 6/2011.

"Jadi kalau ada yang tidak mengakui Keppres itu, dan mempunyai landasan hukum lain, lalu merasa tidak diundang, maka konteksnya mereka tidak memahami hukum," kata Eko mantan aktivis 98 ini, dalam keterangannya Senin (30/12/2024).

Ketua Pengawas Koperasi Agro Niaga Agung Sejahtera (ANAS) ini mengakui bahwa, kehadiran lebih dari 28 pejabat tinggi negara termasuk 8 Menteri dan 7 Wakil Menteri, Ketua DPD RI dan 15 pimpinan DPR, dan Ketua Fraksi DPR ini adalah apresiasi mereka atas perjuangan gerakan Koperasi yang masih berpegang teguh pada Undang-Undang, khususnya UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, pasal 57 dan 59.

"Bahwa Dekopin itu harus disahkan oleh pemerintah, pengesahan itu satu-satunya yang ada sampai saat ini adalah Keppres No. 6/2011 yang tidak pernah dicabut oleh Presiden maupun oleh Pengadilan," ucapnya. 

Jadi, kata dia, tujuan Munas Rekonsiliasi harus diletakkan pada landasan hukum, bukan seperti kumpul di pasar.

Eko kemudian mengutip pernyataan Ketua Umum Dekopin hasil Munas Rekonsiliasi, Bambang Haryadi, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh insan perkoperasian bersatu, tidak terpecah belah agar dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional.

"Munas rekonsiliasi ini sebagai upaya merealisasikan apa yang diarahkan Presiden Prabowo, tanpa melanggar aturan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved