Konflik Kepemimpinan Pecah di Dekopin, Kursi Nurdin Halid Digoyang Kader Gerindra
Bambang Haryadi merupakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, sementara Nurdin Halid merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memanas setelah munculnya perseteruan antara kubu Nurdin Halid dan Bambang Haryadi terkait posisi Ketua Umum periode 2024-2029.
Konflik ini mencuat usai Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 27-29 Desember 2024.
Bambang Haryadi merupakan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, sementara Nurdin Halid merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar.
Adapun hasil Munas Rekonsiliasi menetapkan Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum baru.
Sebelumnya, Nurdin Halid dipercaya memimpin Dekopin untuk periode 2024-2029.
Mantan ketua umum PSSI itu terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta pada 18-19 Desember 2024.
Menanggapi adanya munas tandingan, Nurdin Halid mengklaim bahwa Munas 18-19 Desember 2024 adalah keputusan sah yang harus dipegang seluruh anggota Dekopin.
Olehnya, Nurdin Halid meminta seluruh penggiat koperasi tetap berpegang teguh pada keputusan Munas Ancol.
"Langkah strategis selanjutnya akan kami konsultasikan dengan pemerintah,” tegas Nurdin Halid saat dihubungi dari Tanah Suci, tempat ia menjalankan ibadah umroh, Senin (30/12/2024).
Namun, keputusan Munas Rekonsiliasi di Hotel Sultan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Publik Dekopin, Eko Teguh Prastyono.
Eko menegaskan, Munas ini mengacu pada Keppres Nomor 6 Tahun 2011 sebagai landasan hukum yang sah.
“Bambang Haryadi adalah Ketua Umum yang sah berdasarkan prinsip hukum dan semangat rekonsiliasi,” ujar Eko Teguh Prastyono.
Di sisi lain, Nurdin Halid menyatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan dinamika tersebut.
Ia bahkan tetap mengikuti perkembangan berita terkait Munas Rekonsiliasi meskipun sedang menjalankan ibadah umroh.
Nurdin juga menyinggung pertemuannya dengan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie, pada 21 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa Munas Ancol adalah forum yang sah dan menjadi landasan awal untuk tahapan rekonsiliasi yang lebih luas.
“Setelah kembali ke Tanah Air, saya akan segera bertemu dengan Pak Budi Arie," ujar Nurdin Halid.
Rencana pertemuannya dengan Budi Arie untuk membahas langkah-langkah strategis demi masa depan Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat kekeluargaan dan kebersamaan demi persatuan gerakan koperasi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip dasar koperasi yang harus menjadi pedoman setiap anggota dan pengurus Dekopin.
Nurdin meminta para anggota dan pengurus Dekopin hasil Munas Ancol untuk tidak terpancing oleh gerakan-gerakan lain yang berpotensi memecah belah.
“Mari kita fokus pada masa depan gerakan koperasi yang lebih kuat, bersatu, dan berlandaskan jatidiri koperasi,” tutupnya.
Munas Rekonsiliasi Tetapkan Bambang Haryadi Sebagai Pemimpin Baru Dekopin
Munas Dekopin yang mengusung tagline 'Rekonsiliasi' telah berakhir, dan memutuskan Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Publik Dekopin Eko Teguh Prastyono mengatakan, rekonsiliasi Dekopin adalah kepastian terwujudnya persatuan gerakan koperasi yang mengakui Anggaran Dasar (AD) yang telah disahkan oleh Keppres Nomor 06 Tahun 2011.
Sesuai prinsip hukum bahwa Keppres No. 6/2011 adalah satu-satunya legalitas Dekopin dari pemerintah yang masih berlaku, maka Munas di Hotel Sultan, 27-29 Desember 2024 adalah kerangka menegakkan marwah Keppres No. 6/2011.
"Jadi kalau ada yang tidak mengakui Keppres itu, dan mempunyai landasan hukum lain, lalu merasa tidak diundang, maka konteksnya mereka tidak memahami hukum," kata Eko mantan aktivis 98 ini, dalam keterangannya Senin (30/12/2024).
Ketua Pengawas Koperasi Agro Niaga Agung Sejahtera (ANAS) ini mengakui bahwa, kehadiran lebih dari 28 pejabat tinggi negara termasuk 8 Menteri dan 7 Wakil Menteri, Ketua DPD RI dan 15 pimpinan DPR, dan Ketua Fraksi DPR ini adalah apresiasi mereka atas perjuangan gerakan Koperasi yang masih berpegang teguh pada Undang-Undang, khususnya UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, pasal 57 dan 59.
"Bahwa Dekopin itu harus disahkan oleh pemerintah, pengesahan itu satu-satunya yang ada sampai saat ini adalah Keppres No. 6/2011 yang tidak pernah dicabut oleh Presiden maupun oleh Pengadilan," ucapnya.
Jadi, kata dia, tujuan Munas Rekonsiliasi harus diletakkan pada landasan hukum, bukan seperti kumpul di pasar.
Eko kemudian mengutip pernyataan Ketua Umum Dekopin hasil Munas Rekonsiliasi, Bambang Haryadi, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh insan perkoperasian bersatu, tidak terpecah belah agar dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional.
"Munas rekonsiliasi ini sebagai upaya merealisasikan apa yang diarahkan Presiden Prabowo, tanpa melanggar aturan," pungkasnya.
'Kalau Tidak Serius dan Komitmen, Tidak Dikasih Maju sebagai Ketua Golkar Sulsel' |
![]() |
---|
Prabowo Malu Usai Noel Kader Gerindra Ditangkap KPK Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Willy Aditya DPR RI Fraksi Nasdem Ingin Usir Ahmad Dhani dari Rapat Hak Cipta |
![]() |
---|
Cek Fakta: Munaslub Golkar Segera Digelar untuk Ganti Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Profil Sufmi Dasco Umumkan Tak Ada Lagi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.