Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Willy Aditya DPR RI Fraksi Nasdem Ingin Usir Ahmad Dhani dari Rapat Hak Cipta

Willy Aditya ingin usir Ahmad Dhani dari ruang rapat peninjauan kembali atau revisi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPR RI - Willy Aditya ingin usir Ahmad Dhani dari ruang rapat peninjauan kembali atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta. Rapat itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Willy Aditya Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) jadi perhatian.

Willy Aditya ingin usir Ahmad Dhani dari ruang rapat peninjauan kembali atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta.

Rapat itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

Selain Willy Aditya, rapat itu juga dihadiri Badan Legislasi (Baleg).

Baleg itu dipimpin Willy Aditya.

Berbagai pihak seperti perwakilan dari VISI (Vibrasi Suara Indonesia), Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hadir.

Komisi XIII DPR RI adalah komisi baru dibentuk untuk periode 2024–2029.

Tugasnya mencakup bidang tugas reformasi regulasi hukum nasional, Hak Asasi Manusia (HAM), serta keamanan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Baleg merupakan salah satu alat kelengkapan tetap di DPR RI, berperan sentral dalam proses pembentukan UU.

VISI adalah gerakan serikat penyanyi Tanah Air yang dibentuk untuk memperjuangkan keadilan, transparansi royalti, dan hak cipta yang lebih baik dalam industri musik.

Adapun AKSI adalah gerakan diinisiasi pencipta lagu dan komposer Indonesia untuk memperjuangkan hak cipta dan kontrol royalti atas karya mereka.

Royalti sendiri ialah imbalan atau kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik hak atas suatu karya, sumber daya, atau properti karena pihak lain menggunakan atau memanfaatkan hak tersebut.

Royalti dapat berasal dari berbagai bidang, seperti musik, buku, paten, waralaba, hingga sumber daya alam (SDA).

Dalam industri musik Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN.

Adapun topik rapat ini yaitu membahas rancangan undang-undang (RUU) Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, terutama di bidang musik, seni, dan industri kreatif, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved