Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Kapolda Ungkap Andi Ibrahim dan Annar Sampetodin Ternyata Sudah 2 Tahun Cetak Uang Palsu

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan Annar Sampetodin dan Andi Ibrahim sudah dua tahun mencetak uang palsu.

Editor: Ari Maryadi
Muhammad Abdiwan Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis perkembangan terbaru kasus uang palsu. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan ASS adalah otak di balik uang palsu tersebut.

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi saat rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, perintah-perintah dan itu aja intinya," sambungnya.

Diketahui ASS kini berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Ia mengeluh sakit, jelang penyidik akan melakukan penahanan.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Meski demikian, Reonald mengaku belum tahu pasti sakit yang diderita Annar.

"Ini sementara diperiksa (di RS Bhayangkara), saya sementara di rumah sakit juga ini," jelasnya.

Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved