Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras

Bahaya Miras Bagi Kesehatan Tubuh dalam Pandangan Islam dan Sains

Polisi membubarkan pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana pembubaran pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (29/12/2024) dini hari. 

Pertama, Allah SWT menurunkan ayat tentang khamar yang bersifat informatif semata. 

Hal ini dilakukan Karena tradisi meminumnya sangat membudaya di masyarakat. Ayat yang diturunkan pertama kali adalah QS. An-Nahl ayat 67. 

Kedua, diturunkannya ayat yang menjelaskan secara lebih lanjut mengenai khamar yaitu dalam QS. Al-Baqarah ayat 219. (Irfan dan Masyrofah, 2012). 

Ketiga, diturunkannya ayat yang menerangkan tentang proses pengharaman khamar dalam QS. An-Nisa :43. 

Setelah turunnya surah An-Nisa; ayat 43 yang melarang shalat dalam keadaan mabuk, maka masih juga terjadi berbagai peristiwa mabuk yang membawa malapetaka.

Akhirnya keempat, diturunkannya ayat yang sangat keras yang mengharamkan khamar, yaitu QS. Al-Maidah ayat 90-91. 

Demikianlah diantara bukti konkret bahwa syariat islam diturunkan oleh Allah SWT dengan tadarruj, proses yang menyesuaikan kondisi tempat dan budaya masyarakatnya (Irfan dan Masyrofah, 2012). 

Ayat-ayat di atas menjelaskan kepada kaum muslimin tentang hukum minuman keras (alkohol). Hal ini termasuk kelezatan yang orang-orang Arab biasa tenggelam dan bersenang-senang dengannya. 

(tribun-timur.com/darullah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved