Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras

Terciduk Bawa 130 Liter Ballo Warga Luwu Ditangkap Polisi di Palopo

Pengendara tersebut mengaku akan memperjualbelikan ballo itu di sejumlah warung di Kota Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Barang bukti yang diamankan di Mako Polsek Wara saat operasi cipta kondisi, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polsek Wara Polres Palopo gelar operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Wara, Jumat (22/3/2024).

Minuman keras (miras) tradisional jenis ballo jadi sasaran unit Intelkam Polsek Wara dalam operasi cipkon ini.

Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan mengatakan operasi dilakukan untuk meminimalisir pengguna miras di bulan suci ramadan.

Dalam operasi tersebut Polsek Wara amankan pengendara mobil yang terciduk membawa 130 liter ballo.

Pengendara tersebut mengaku akan memperjualbelikan ballo itu di sejumlah warung di Kota Palopo.

"Kami mengamankan sopir mobil berinisial AD (40) yang mengaku ballo milik orang tuanya untuk dipasarkan di Palopo," kata AKP Jon Paerunan, Jumat (22/3/2024).

Diketahui AD merupakan warga Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Selain AD, polisi juga amankan barang bukti lain berupa mobil Panter merah dengan nopol DP 1290 FD yang digunakan membawa ballo.

Tak hanya itu, Polsek Wara juga amankan empat jeriken ballo 20 liter, empat jeriken isi 10 liter, dan dua jeriken isi 5 liter.

Baca juga: Polsek Telluwanua Palopo Amankan 830 Liter Ballo Asal Walenrang Luwu

Ballo tersebut dikatakan akan dibawa ke warung ballo di Jl Batara, Jl Rusa, Jl Ahmad Kasim, Jl Ahmad Razak, dan Jl Panjalesang.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Wara guna menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Wara berharap agar masyarakat dapat menghargai bulan suci ramadhan dengan tidak menjual dan mengonsumsi miras.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini 

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved