Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras

Bahaya Miras Bagi Kesehatan Tubuh dalam Pandangan Islam dan Sains

Polisi membubarkan pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana pembubaran pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (29/12/2024) dini hari. 

Alkohol merupakan zat sedatif hipnotik yang bekerja pada saraf pusat bila dikonsumsi secara berlebihan. 

Sebenarnya alkohol memiliki sifat stimulan apabila dikonsumsi dalam jumlah kecil. 

Setelah mengkonsumsi miras, maka miras tersebut akan diserap usus sebanyak 80 persen  dan lambung 20 persen, kemudian akan mengalami metabolisme di hepar.

Pandangan dalam Agama 

Kata khamar berasal dari kata khamara atau satara yang berarti menutup. 

Oleh Karena itu, ada istilah kerudung wanita.

Setiap benda yang menutup sesuatu yang lain, selalu disebut khamr, seperti dalam kalimat “tutuplah wadah-wadah kalian”. 

Jadi, khamar dapat menutup akal, menyumbat dan membungkusnya (Irfan dan Masyrofah, 2012).

Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur karena minum khamar bagi bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman Jahiliyah.

Berkenaan dengan khamar, terdapat ayat-ayat dalam al-Qur’an yang turun berdasarkan peristiwa-peristiwa (Shaleh, 2002). 

Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang khamar ada 8 surah diantaranya adalah QS Al-Maidah: 90-91, Al-Baqarah: 129, QS. Yusuf: 36 & 41, An-Nahl:67, QS-AnNisa:43, QS. At-Thur:23, dan QS. As-Shafat: 45,46-47 serta QS. Muhammad: 15.

Islam adalah agama yang komprehensif yang mendesak umat islam untuk memilih yang baik dan yang terbaik dalam setiap aspek kehidupan, termasuk makanan. 

Islam telah menetapkan aturan dan peraturan untuk persiapan makanan yang menyarankan sumber, proses dan aktor harus sesuai dengan prinsip islam (Zakiah, dkk., 2014). 

Syariat islam melarang mengkonsumsi minuman keras dan zat-zat sejenisnya. 

Proses pengharaman ini dilakukan melalui tahapan yang berulangulang sebanyak empat kali.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved