Miras
Polres Luwu Utara Sita 8 Dos Miras di Desa Bumi Harapan dan Desa Salulemo
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan operasi cipta kondisi jelang Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan operasi cipta kondisi jelang Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Operasi kali ini menyasar kios penjual miras tanpa izin.
Kanit I Resnarkoba Polres Luwu Utara, Aipda Darwis mengatakan, pihaknya menyita delapan dos miras berbagai jenis dalam operasi ini.
"Ada delapan dos miras yang kita amankan dari dua orang," kata Darwis, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, tujuh dos miras diamankan dari YU (45) warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta.
Terdiri dari dua dos anggur hitam besar, satu dos anggur hitam kecil, satu dos topi roja, satu dos bir hitam besar, satu dos bir hitam kecil, dan satu dos anggur merah.
Satu dos bir hitam lainnya disita dari PN (30) di Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta.
"Pemilik kami data dan meminta tidak menjual lagi. Adapun barang bukti kami bawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Beberapa hari sebelumnya, Nur (42) warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan juga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Nur ditangkap dalam sebuah operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran minuman keras serta peredaran narkoba pada bulan Ramadhan di sejumlah lokasi, Minggu (17/5/2020).
Nur diamankan bersama puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dia jual di rumahnya.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)