Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras

Kios Barang Campuran Nyambi Jual Miras di Jl Rusa Palopo

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal menerima laporan bahwa kios di Jl Rusa rata-rata menjual miras.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
Tribun Palopo/Chalik Mawardi
Polisi dari Polres Palopo menggerebek sebuah toko bahan campuran yang menjual minuman keras secara ilegal 

WARA UTARA, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah kios barang campuran yang berada di Jl Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digerebek polisi.

Kios-kios tersebut digerebek karena diduga menjual minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal menerima laporan bahwa kios di Jl Rusa rata-rata menjual miras.

Laporan itu terbukti dengan ditemukannya ratusan botol miras yang dijajakan tanpa izin.

"Hasil operasi kemarin sore di Jl Rusa, kita menyita 165 botol minuman keras berbagai merek yang dijual di kios-kios tanpa izin," kata Risal, Jumat (18/11/2022).

Ratusan botol miras selanjutnya dibawa ke Mapolres Palopo.

"Rencananya akan kita musnahkan," katanya.

Sementara pemilik kios diminta agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras tanpa mengantongi izin.

"Kalau mereka masih mengulangi perbuatannya akan kita tindak tegas," paparnya.

Penggerebekan ini lanjut Risal sekaligus sebagai upaya mencegah tindak pidana kekerasan.

"Data yang ada, angka kriminal kebanyakan dipicu minuman keras," ujarnya.

Warga Palopo, Wahyudi, menyebut jual beli miras di Jl Rusa bukan hal baru.

"Memang Jl Rusa dari dulu sudah terkenal tempat mendapatkan minuman keras, di kios-kios juga banyak dijual bebas," katanya.

Ia berharap polisi serius memberantas miras di wilayah itu.

"Jangan hanya operasi sekali-kali tanpa ada tindak lanjut, harus ada efek jera kepada penjual miras," paparnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved