Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras

Bahaya Miras Bagi Kesehatan Tubuh dalam Pandangan Islam dan Sains

Polisi membubarkan pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana pembubaran pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Minggu (29/12/2024) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tim Patroli Multi Kejahatan Polsek Soreang bersama tim Senggol Presisi Polres Parepare bubarkan pesta minuman keras (miras).

Polisi membubarkan pesta miras di Pos Kamling di Jl Laondeng, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Minggu (29/12/2024) dini hari.

Pembubaran pesta miras tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pesta miras di wilayah tersebut. 

Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan 10 pemuda berusia 20 tahunan bersama barang bukti 8 botol bir Bintang dan Anggur Merah, 2 botol Whisky McDonald, dan juga sebuah speaker bluetooth portable. 

Menurut Kapolsek Soreang, Iptu Kisman upaya pembubaran pesta miras yang dilakukan bersama Tim Senggol Presisi ini merupakan penindakan berdasarkan aduan masyarakat. 

Karena pesta miras tersebut menimbulkan gangguan ketenangan bagi warga sekitar. 

"Langkah ini juga untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya yang bisa terjadi akibat pengaruh miras," ujarnya.

"Menjelang pergantian tahun, Polsek Soreang bersama Polres Parepare sedang gencar memberantas peredaran miras, termasuk miras tradisional Ballo, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap atensi dan arahan dari Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis," kata Kapolsek Soreang.

Iptu Kisman mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya kelompok–kelompok pemuda yang gemar menenggak miras untuk menghentikan perilaku tersebut. 

"Dan kita berharap agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan atau membahayakan lingkungan sekitar," harapnya.

Pandangan Sains Terhadap Konsumsi Alkohol

Dalam penelitian berjudul Pandangan Sains Dan Al-qur’an Terhadap Konsumsi Alkohol (Risna:2024), Alkohol merupakan salah satu turunan alkana yang mengandung gugus hidroksil dengan rumus umum CnH2n+2O, Alkohol merupakan zat yang memiliki titik didih relatif tinggi dibandingkan hidrokarbon yang jumlah atom karbonnya sama.

Hal ini disebabkan adanya gaya antarmolekul dan adanya ikatan hidrogen antarmolekul alkohol akibat gugus hidroksil yang polar.

Alkohol yang memiliki atom karbon kurang dari lima larut dalam air. Kelarutan ini disebabkan oleh adanya kemiripan struktur antara alkohol (R–OH) dan air (H–OH) (Oxtoby, 2001). Dewasa ini, penggunaan alkohol didalam minuman biasanya mengandung etanol, sekitar 20 persen sampai dengan 50 persen. 

Namun, beberapa masyarakat Indonesia banyak mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan yang mengandung metil alkohol atau metanol.

Alkohol merupakan zat sedatif hipnotik yang bekerja pada saraf pusat bila dikonsumsi secara berlebihan. 

Sebenarnya alkohol memiliki sifat stimulan apabila dikonsumsi dalam jumlah kecil. 

Setelah mengkonsumsi miras, maka miras tersebut akan diserap usus sebanyak 80 persen  dan lambung 20 persen, kemudian akan mengalami metabolisme di hepar.

Pandangan dalam Agama 

Kata khamar berasal dari kata khamara atau satara yang berarti menutup. 

Oleh Karena itu, ada istilah kerudung wanita.

Setiap benda yang menutup sesuatu yang lain, selalu disebut khamr, seperti dalam kalimat “tutuplah wadah-wadah kalian”. 

Jadi, khamar dapat menutup akal, menyumbat dan membungkusnya (Irfan dan Masyrofah, 2012).

Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur karena minum khamar bagi bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman Jahiliyah.

Berkenaan dengan khamar, terdapat ayat-ayat dalam al-Qur’an yang turun berdasarkan peristiwa-peristiwa (Shaleh, 2002). 

Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang khamar ada 8 surah diantaranya adalah QS Al-Maidah: 90-91, Al-Baqarah: 129, QS. Yusuf: 36 & 41, An-Nahl:67, QS-AnNisa:43, QS. At-Thur:23, dan QS. As-Shafat: 45,46-47 serta QS. Muhammad: 15.

Islam adalah agama yang komprehensif yang mendesak umat islam untuk memilih yang baik dan yang terbaik dalam setiap aspek kehidupan, termasuk makanan. 

Islam telah menetapkan aturan dan peraturan untuk persiapan makanan yang menyarankan sumber, proses dan aktor harus sesuai dengan prinsip islam (Zakiah, dkk., 2014). 

Syariat islam melarang mengkonsumsi minuman keras dan zat-zat sejenisnya. 

Proses pengharaman ini dilakukan melalui tahapan yang berulangulang sebanyak empat kali.

Pertama, Allah SWT menurunkan ayat tentang khamar yang bersifat informatif semata. 

Hal ini dilakukan Karena tradisi meminumnya sangat membudaya di masyarakat. Ayat yang diturunkan pertama kali adalah QS. An-Nahl ayat 67. 

Kedua, diturunkannya ayat yang menjelaskan secara lebih lanjut mengenai khamar yaitu dalam QS. Al-Baqarah ayat 219. (Irfan dan Masyrofah, 2012). 

Ketiga, diturunkannya ayat yang menerangkan tentang proses pengharaman khamar dalam QS. An-Nisa :43. 

Setelah turunnya surah An-Nisa; ayat 43 yang melarang shalat dalam keadaan mabuk, maka masih juga terjadi berbagai peristiwa mabuk yang membawa malapetaka.

Akhirnya keempat, diturunkannya ayat yang sangat keras yang mengharamkan khamar, yaitu QS. Al-Maidah ayat 90-91. 

Demikianlah diantara bukti konkret bahwa syariat islam diturunkan oleh Allah SWT dengan tadarruj, proses yang menyesuaikan kondisi tempat dan budaya masyarakatnya (Irfan dan Masyrofah, 2012). 

Ayat-ayat di atas menjelaskan kepada kaum muslimin tentang hukum minuman keras (alkohol). Hal ini termasuk kelezatan yang orang-orang Arab biasa tenggelam dan bersenang-senang dengannya. 

(tribun-timur.com/darullah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved