Uang Palsu di UIN
2 Sosok Misterius Buronan Polisi Terlibat Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Kepolisian masih memburu dua orang terlibat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian masih memburu dua orang terlibat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar.
Sebelumnya, kepolisian sudah mentersangkakan Andi Ibrahim dan Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu.
Kedua sosok ini masih misterius belum terungkap identitasnya.
Dalam rilis kepolisian, ada salah satu orang yang terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Ia adalah Reza.
Reza adalah orang yang mengimpor kertas uang dan tinta dari China.
Kertas yang didatangkan Reza, identik dengan uang kertas asli yang beredar.
Bahkan, jika tak teliti, uang palsu yang dicetak di ruangan perpustakaan UIN Alauddin Makassar ini lolos sinar UV.
Sinar ultraviolet (UV) dapat digunakan untuk mendeteksi keaslian uang kertas dengan cara menyinari benang pengaman, nomor seri, dan tinta khusus yang digunakan untuk mencetak uang.
Uang hasil pabrik Andi Ibrahim cs ternyata ada juga tanda airnya.
Sosok yang memasok kertas dan tinta itu bernama Reza.
Syahruna yang berhubungan dengan importir dari China ini.
Reza sendiri tidak masuk dalam daftar tersangka rilis dari Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa).
Belum terdeteksi, apakah Reza masuk buronan kepolisian atau tidak.
Penyidik Polres Gowa telah menangkap satu buronan (daftar pencarian orang/DPO) kasus uang palsu di UIN Makassar. Sehingga kini, dua orang masih diburu polisi.
| Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
|
|---|
| Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
|
|---|
| Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
|
|---|
| Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
|
|---|
| Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.