Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Andi Ibrahim Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini 3 Perannya di Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

Ada 17 tersangka terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu, salah satunya Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.

Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar dan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan (kiri). 

- Pasal 37 Ayat 1 bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat  cetak,  pelat  cetak  atau  alat  lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu dipidana  dengan  pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus  miliar rupiah). 

Pasal 37 Ayat 2 berbunyi setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar rupiah).

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved