Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Jadi Tersangka Uang Palsu UIN? Kapolres Gowa Ungkap Status Annar Sampetoding, 9 Jam Diperiksa Polisi

Annar Sampetoding alias ASS tiba di Polres Gowa, sekira pukul 19.00 Wita tadi malam, didampingi pengacara atau pendamping hukumnya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) diperiksa sembilan jam di Polres Gowa terkait kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Namun, TI tak mengetahui secara pasti ada berapa uang palsu yang beredar di sekitar rumah ASS.

Informasi yang beredar, R alias Ria (60) adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Dia ditangkap di rumah ASS bersama dua laki-laki yaitu Muhammad Syahruna (52) dan John Biliater Panjaitan (68).

Pantauan wartawan di kediaman ASS, rumah itu tampak dikelilingi tembok yang cukup tinggi.

Pagar geser berwarna merah di gerbang masuk, tampak tertutup rapat.

Begitu juga dengan pagar hitam di sisi kiri rumah berlantai dua tersebut.

Oknum Guru SMK terlibat 

Satu dari 17 tersangka uang palsu yang diproduksi di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), diketahui merupakan seorang oknum guru.

Oknum guru berinisial SU (55) itu, merupakan warga Kota Makassar.

Ia disebut sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK Kota Makassar.

Tersangka SU turut dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.

Konferensi pers itu dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, Kepala Bank Indonesia Sulsel, Rizki E Wimanda, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Ada juga Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan pejabat Polda Sulsel lainnya.

AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, peran SU dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut, adalah pembeli dan pengedar.

Ia disebut dengan sengaja membeli uang palsu tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, atau diedarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved