Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Inilah Barang Bukti Milik Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Tersangka Uang Palsu di UIN Alauddin

Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin jadi tersangka atas perannya mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Andi Ibraim tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Foto Kolase: Andi Ibrahim (Istimewa) dan barang bukti uang palsu yang diamankan dari UIN Alauddin Makassar (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan). 

Barang bukti itu turut ditampilkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Bank Indonesia dalam konferensi pers terkait kasus uang palsu UIN Alauddin, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Daftar 98 Barang Bukti Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin

Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan 98 jenis barang bukti kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar:

• Mata Uang Rupiah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu) Emisi 2016 Sebanyak 4.554 Lembar

• Mata Uang Rupiah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu) Emisi 1999 Sebanyak 6 Lembar

• 234 Lembar Kertas Bergambar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu) Emisi 2016 Yang Belum Terpotong.

• Mata Uang Korea Sebanyak 1 Lembar Sebesar 5.000 Won.

• Mata Uang Vietnam Sebanyak 111 Lembar Sebesar 500 Dong.

• Mata Uang Rupiah Sebanyak 2 Lembar Dengan Pecahan Rp. 1.000,- Emisi 1964.

• Mata Uang Rupiah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu) Emisi 2016 Sebanyak 234 Lembar.

• 1 (Satu) Lembar Kertas Foto Copy Certificate Of Time Deposit (BI) Senilai Rp. 45.000.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Triliun Rupiah)

• 1 (Satu) Lembar Kertas Surat Berharga Negara (Sbn) Senilai Rp. 700.000.000.000,- (Tujuh Ratus Triliun Rupiah)

• 1 (Satu) Bubuk Aluminium (1 Bungkus)

• 1 (Satu) Kaleng Tinta Warna Putih Di Pesan Dari Cina

• 1 (Satu) Kaleng Tinta Warna Merah Dipesan Dari Cina

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved