Hasto Tersangka KPK
Tanda Apa? KPK Tetapkan 8 Hari Pasca Presiden Joko Widodo Dipecat dari PDI Perjuangan
KPK mentersangkakan Hasto empat hari setelah PDI Perjuangan memecat Joko Widodo sekeluarga sebagai kader, Senin (16/12/2024).
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, Hasto kini diancam Komisi Antirasuah dengan pasal yang berbeda. Dalam perkara suap, Hasto disangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara rinci Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor berbunyi sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(tribun-timur.com/kompas.com)
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK |
![]() |
---|
Riezky Aprilia Melawan saat Dibentak Hasto: Anda Sekjen, Bukan Tuhan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Tersangka Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Susah Tidur Mikirin Sidang |
![]() |
---|
Soal Tudingan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jokowi: Itu Karangan |
![]() |
---|
Hasto Ditahan, Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kader Kepala Daerah Batalkan Retreat Bersama Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.