Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Tersangka KPK

Tanda Apa? KPK Tetapkan 8 Hari Pasca Presiden Joko Widodo Dipecat dari PDI Perjuangan

KPK mentersangkakan Hasto empat hari setelah PDI Perjuangan memecat Joko Widodo sekeluarga sebagai kader, Senin (16/12/2024).

Editor: Muh Hasim Arfah
Handover
KPK mentersangkakan Hasto Kristiyanto empat hari setelah PDI Perjuangan memecat Joko Widodo sekeluarga sebagai kader, Senin (16/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) merilis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tersangka, Selasa (24/12/2024). 

KPK mentersangkakan Hasto empat hari setelah PDI Perjuangan memecat Joko Widodo sekeluarga sebagai kader, Senin (16/12/2024).

Pemecatan ini disertai dengan sejumlah pertimbangan yang mencerminkan pelanggaran serius terhadap aturan internal partai. 

Dasar Pemecatan Jokowi

Pemecatan Jokowi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024. 

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto

Dalam SK itu, terdapat lima keputusan utama, termasuk pelarangan bagi Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI-P. 

"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi," ujar Komarudin, Senin. 

Selain Jokowi, pemecatan juga dilakukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Namun, fokus utama keputusan ini adalah langkah tegas terhadap Jokowi karena perannya sebagai kader yang sebelumnya ditugaskan PDI-P sebagai Presiden RI. 

Pelanggaran Jokowi

Pemecatan Jokowi didasarkan pada pelanggaran yang dianggap melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP PDI-P, khususnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Jokowi disebut mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain, yakni Koalisi Indonesia Maju, bukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P. 

Diketahui, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

“Sikap, tindakan, dan perbuatan saudara Joko Widodo selaku kader PDI-P telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai,” kata Komarudin. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved