Hasto Tersangka KPK
Riezky Aprilia Melawan saat Dibentak Hasto: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
Mantan anggota DPR RI dari PDIP, Riezky Aprilia, mengaku melawan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia, mengaku melawan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ketika diminta mundur dari DPR agar digantikan oleh Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Riezky saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, Riezky menjelaskan dirinya bertemu dengan Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada 27 September 2019 usai menerima surat undangan bertajuk konsolidasi.
Riezky kemudian bertemu Hasto saat memenuhi undangan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun itu.
Dalam pertemuan itu kata Riezky, Hasto meminta dirinya untuk mundur agar digantikan oleh Harun Masiku.
Namun, Riezky menolak dan hanya akan mundur jika menerima perintah langsung dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Mendengar jawaban Riezky itu, Hasto sempat emosi.
Riezky juga membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Hasto sempat menggebrak meja dan membentak dirinya usai menolak mundur.
"Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, "saya ini sekjen partai"," tutur dia.
Lalu, Riezky mengaku sempat emosi dan melawan balik Hasto dengan menjawab bentakan tersebut sambil berdiri. Ia mengatakan bahwa Hasto bukan Tuhan.
"Reaksi saya juga emosi, saya berdiri, saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan. Itu yang saya sampaikan," ujar dia.
Riezky menjelaskan momen bersitegang dirinya dengan Hasto dilerai oleh Komarudin Watubun. Ia kemudian ke luar ruangan dan meninggalkan DPP PDIP.
Riezky mengatakan Hasto juga sempat memberi syarat ketika hendak memberikan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
Riezky diminta agar bersedia mundur setelah 6 bulan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 silam.
"Saksi, ketika pada saat itu saksi langsung keluar dari ruangan itu kan, saksi tidak bersedia mundur dan saksi kemudian dilantik. Pada waktu pelantikan itu pada saat proses pertemuan itu (27 September 2019) apakah ada pembicaraan terkait dengan surat undangan pelantikan yang disampaikan Terdakwa kepada saksi?" tanya jaksa.
| Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Terus Usap Dagu hingga Tatap Jaksa KPK |
|
|---|
| Sekjen PDIP Tersangka Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Susah Tidur Mikirin Sidang |
|
|---|
| Soal Tudingan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jokowi: Itu Karangan |
|
|---|
| Hasto Ditahan, Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kader Kepala Daerah Batalkan Retreat Bersama Prabowo |
|
|---|
| Hasto Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas, Janji Datang Pemeriksaan di KPK Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.