Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Andi Ibrahim Memilih Jadi Bos Produksi Uang Palsu Padahal Seorang Dosen dan Khatib

Tersangka pengelola pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd batal jadi khatib salat jumat di Masjid Al Muhajirin Gowa.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Mantan kepala perpustakaan, Dr Andi Ibrahim S.Ag., S.S., M.Pd. calon guru besar di UIN Alahudin Makassar terjerat peredaran uang palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Bukan hanya seorang dosen UIN Alauddin Makassar

Ternyata Andi Ibrahim juga adalah seorang khatib. 

Tersangka pengelola pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd batal jadi khatib salat jumat di Masjid Al Muhajirin, Perumahan Pelita Asri, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/12/2025). 

Salah satu pengurus masjid menceritakan, ketika ingin menghubungi Andi Ibrahim, tak ada jawaban. 

“Saat itu, nomornya sudah tak bisa dihubungi lagi,” ujarnya salah satu pengurus enggan disebutkan namanya itu, Minggu (22/12/2024). 

Andi Ibrahim pun sendiri ditangkap 8 Desember di kediamannya, perumahan Minasa Upa, Kota Makassar. 

Dosen Ilmu Perpustakaan ini pun terlibat karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu

Kini kepolisian sudah menetapkan Andi Ibrahim sebagai tersangka. 


Nama 17 Tersangka, Profesi, dan Perannya

Diberitakan sebelumnya, tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bertambah jadi 17 orang.

Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.

Sebanyak 17 tersangka ini ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Irjen Pol Yudhiawan.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved