Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Mimpi Andi Ibrahim Jadi Profesor Sirna Pasca Dipecat dari UIN Alauddin Makassar

Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis memecat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis memecat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd. 

TRIBUN-TIMUR.COM–  Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis memecat Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

"Kami mengambil langkah setelah ini jelas, kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami diberhentikan dengan tidak hormat," katanya saat konferensi pers bersama dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Hamdan juga menyebut dirinya malu karena ada pegawai dari kampus yang ia pimpin terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Dia pun mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya.

"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin sebagai bukti nyata dukungan kami kepada polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya."

Kini mimpi Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd jadi guru besar pun terancam pupus. 

Kini kepolisian menetapkan Doktor Ilmu Perpustakaan ini sebagai tersangka pembuat uang palsu. 

Dirinya pun sudah memenuhi berbagai syarat. 

Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. 

Andi Ibrahim sudah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1. 

Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar. 

Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.

Ia pun sudah memenuhi syarat lain seperti menulis buku.

Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau Profesor di Indonesia adalah:

  • Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri
  • Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3
  • Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun
  • Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat
  • Pembina Utama Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi
  • Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor
  • Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat 

Namun, Andi Ibrahim pun diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat sebagai produsen uang palsu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved