Headline Tribun Timur
BI: Uang Palsu Tak Bisa Disetor di ATM
Di media sosial, ramai beredar imbauan untuk warga Makassar dan sekitarnya waspada peredaran uang palsu pasca terbongkarnya sindikat di UIN Alauddin.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) menjamin mesin setor tunai Automated Teller Machine (ATM) menolak uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Deputi Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto saat menjadi nara sumber di podcas Tribun Timur, Jumat (20/12) mengatakan, setiap mesin ATM memiliki sensor yang dapat mendeteksi uang palsu.
"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukkin (uang palsu). Karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor. Jadi, kalau ada uang palsu yang dimasukkan, pasti ketolak," jelasnya.
Olehnya itu, dia menegaskan BI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di Sulsel.
Saat ini, isu uang palsu sedang marak diperbincangkan banyak orang di Sulsel.
Hal itu menyusul pembongkaran kasus pabrik uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin, Makassar, pekan lalu.
Pada kasus ini, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Dr Andi Ibrahim dan 16 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Gowa.
Bagaimana Dr Ibrahim melakukan aksinya di kampus UIN Alauddin?
Berdasarkan penelusuran Tribun di gedung perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin, Makassar, ruang “pabrik uang palsu” tersebut berada di lantai satu.
Ruangan itu tepat berada di depan toilet lobby Perpustakaan UIN Alauddin.
Untuk mengelabuhi orang lain, ruangan itu sengaja ditutup menggunakan papan tripleks.
Di ruangan itulah, mesin cetak senilai Rp600 juta itu dimasukkan.
Untuk memuluskan aksinya, Dr Andi Ibrahim mengatakan, bahwa mesin cetak tersebut diadakan untuk mencetak buku-buku koleksi perpustakaan.
Agar suara mesin tidak terdengar sampai ke luar ruangan, para pelaku sengaja memasang styrofoam atau gabus di sekeliling ruangan. Sekeliling mesin cetak juga dipasangi gabus tebal.
Fungsinya sebagai peredam suara mesin saat beroperasi di malam hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.