Headline Tribun Timur
53 Tersangka Kasus Demo Rusuh di Makassar, Termasuk 11 Anak
Didik menambahkan, tiga tersangka penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, empat perusak dan pembakar dua pos polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka demo rusuh di Kota Makassar bertambah lagi. Hingga Selasa (16/9/2025), polisi menetapkan 53 pendemo sebagai tersangka. 42 dewasa, 11 anak di bawah umur. Mereka terlibat dalam sejumlah kasus berbeda.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mendalami sejumlah kasus yang terjadi saat kerusuhan akhir Agustus lalu.
“Kemungkinan masih ada tersangka baru, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025).
Didik menambahkan, tiga tersangka penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, empat perusak dan pembakar dua pos polisi, serta satu dijerat pasal penghasutan melalui media sosial.
Polisi juga telah menetapkan 10 tersangka pembobolan mesin ATM di kompleks DPRD Sulsel, 14 pembakar gedung DPRD Sulsel, 18 tersangka pencurian di DPRD Makassar, serta dua tersangka perusakan di kantor Kejati Sulsel.
Baca juga: Kelakuan 10 Penjarah ATM Saat Demo Rusuh Makassar, Beli Stik Biliar hingga Bayar Cicilan Motor
Didik mengakui sebelas tersangka mendapat perlakuan khusus sesuai aturan hukum. Empat anak di UPTD PPA Makassar, lima dititip di Dinas Sosial, dan dua anak dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan.
“18 dibagi dua, 14 melakukan pembakaran dan pengrusakan, empat pencurian. Yang empat ditangani Polsek Rappocini,” tegas Didik.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk aktor intelektual di balik kerusuhan.
Sejumlah barang bukti disita, seperti kendaraan bermotor, mesin ATM, uang tunai hasil penjarahan, laptop, hingga pakaian digunakan saat kerusuhan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan, sepuluh dari 53 tersangka demo rusuh merupakan tersangka penjarahan mesin ATM.
“Awalnya ada empat orang, sekarang berkembang jadi sepuluh. Masih ada 10 pelaku masuk daftar pencarian orang,” katanya.
“Kemarin saya sampaikan uangnya Rp320 juta, dilakukan 20 orang, dibagi-bagi. Semua mendapat Rp15-20 juta,” Arya menambahkan.
Beli Laptop
Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan ada satu unit bajaj yang ternyata dipakai untuk mengangkut mesin ATM dan barang-barang hasil jarahan.
Yang bikin geleng-geleng kepala, hasil curian itu dipakai macam-macam. Ada dibelikan peralatan motor racing, stik biliar, laptop, sepatu, radiator, sampai untuk melunasi cicilan motor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.