Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Sosok Reonald Simanjuntak Akpol 2002 Bongkar Pabrik Uang Palsu di UIN, Doktor-Pegawai Bank Ditangkap

Sosok AKBP Reonald Simanjuntak alumnus Akademi Kepolisian 2002 berhasil membongkar pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak alumnus Akademi Kepolisian 2002 

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Dia mengaku terduga pelaku informasi yang telah diterimanya yakni  kepala perpustakaan dan ada satu orang staf diduga terlibat.

"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya di gedung rektorat kampus II UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024)

Terkait soal pemecatan kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Mendagri

"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya

Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.

Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.

"Kalau kampus kita sudah sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian misalnya rilis resmi, pasti kita akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan ini karena ini kan UIN Alauddin bagian dari negara dan saya yakin kita semua tidak berharap ada kejadian ini di UIN," jelasnya

Dia mengaku mengetahui kasus uang palsu ini setelah viral di sosial media. 

"Tapi begitu kalau kita tahu duluan kita lapor duluan," ucapnya.

Prof Muhammad Khalifah Mustamin tidak mengetahui soal adanya pembakaran barang bukti.

Dia menegaskan jika pihak kampus UINAM akan koperatif mendukung kinerja polisi agar menuntaskan kasus uang palsu ini tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Pasti kita koperatif mendukung kinerja polisi, memberantas perilaku yang tidak bagus dan merugikan karena bukan hanya warga UIN Alauddin yang rugi tapi semua masyarakat luas yang rugi," ungkapnya

Dia kembali menegaskan masih menunggu rilis pihak kepolisian berkaitan kasus ini.

Kecaman Guru Besar

Kasus ini turut menyita perhatianGuru Besar UIN Alauddin, Prof Qasim Mathar.

Prof Qasim Mathar menyebut apabila ada hal buruk terjadi di dalam satu rumah, maka itu menandakan kepala rumah tidak melaksanakan fungsi kontrol internal.

"Kontrol internal yang tidak dilakukan, baru tersingkap ketika ada kejadian yang melahirkan berita besar," ujar Prof Qasim Mathar, Sabtu (14/12/2024).

Apalagi seseorang pemimpin akan dikenang dengan peristiwa-peristiwa besar di zamannya, yang baik dan buruk.

Namun biasanya, peristiwa besar yang buruk walau lebih sedikit, bisa membuat lupa mengenang peristiwa besar yang baik walau lebih banyak.

"Di situlah ketidakadilan sejarah. Lebih tegasnya seperti peribahasa nila setitik merusak susu sebelanga," kata  Prof Qasim Mathar.

"Hendaknya senantiasa diingat saat seseorang menjadi pemimpin," imbuhnya.

Reaksi Anggota DPR RI Ashabul Kahfi

Sementara anggota DPR RI Ashabul Kahfi, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Gowa atas keberhasilan membongkar kasus pabrik uang palsu yang diduga beroperasi di lingkungan Kampus UIN Makassar. 

Ini merupakan langkah positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat merugikan citra institusi pendidikan. 

"Segera bongkar dan ungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini serta proses mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Ashabul Kahfi yang juga alumni IAIN Alauddin, Minggu (15/12/2024).

Ia mendukung penuh pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar bahwa ini adalah tindakan oknum yang tidak mencerminkan lembaga pendidikan secara keseluruhan.

Untuk itu, ia meminta agar polisi terus berkoordinasi dengan pihak kampus dalam penyelidikan ini.

Mengingat kasus ini diduga terjadi di lingkungan kampus dan melibatkan oknum dari dalam institusi, penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses secara transparan dan adil.  

Selain itu, meminta masyarakat untuk tidak memberikan penghakiman yang berlebihan terhadap institusi pendidikan seperti UIN Makassar.

Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita harus bersabar menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa merusak nama baik lembaga pendidikan," tambah Ashabul Kahfi.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. 

Ancaman bagi pembuat dan pengedar uang palsu

Uang Palsu adalah uang yang dibuat atau dicetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan. -Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Cara Mendeteksi Uang Palsu:

Periksa tanda keaslian yang tertera pada uang Rasakan tekstur dan kualitas kertas uang.

Gunakan alat bantu deteksi, seperti detektor ultraviolet atau detektor magnetik.

Periksa elemen pengaman, seperti tinta berpendar atau hologram.

Pasal 244 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.

Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 246 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Dampak negatif dari Pidana Uang palsu: Merugikan perekonomian negara Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan. Menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis.

Cara Melapor Jika Menemukan Uang Palsu: Segera hubungi kepolisian setempat.

Jangan Mencoba menyebarkan uang palsu tersebut Bantu pihak berwenang dengan meberikan informasi yang diperlukan.

Tindakan Pencegahan: Edukasi masyarakat tentang cara mendeteksi uang palsu.

Meningkatkan keamanan dalam proses produksi dan peredaran uang. Kerjasama antara bank, kepolisian, dan pihak berwenang terkait.

Uang palsu adalah tindakan pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku.

Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu

Sumber Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved