Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mubha Kahar Muang

Pilpres 2024 dan  Tantangan RI

Wiranto membuat Partai Hanura 2006, Prabowo Subianto dirikan Partai Gerindra 2008, Surya Paloh dirikan Nasdem 2011, MSP lanjutkan PDI jadi PDIP 1999

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Pilpres 2024 dan  Tantangan RI
dok.tribun
Mubha Kahar Muang, Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998

Oleh: Mubha Kahar Muang.
Anggota FKP DPR RI 1987-1992-1997-1998

TRIBUN-TIMUR.COM - Tantangan utama negeri ini disamping keharusan melaksanakan penataan ulang pengelolaan negara yang berdasar kepada UUD 1945, adalah bagaimana menjaga keutuhan anak bangsa,  kedaulatan NKRI dan bagaimana agar kekayaan Sumber Daya Alam kita dikelola untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

Bagaimana  mewujudkannya saat ini bukan hal yang mudah.

Mengapa? 

Karena UUD 1945  diubah tanpa meminta pendapat rakyat, tetapi dengan mencabut Tap MPR RI No IV Tahun 1983 Tentang Referendum, yang merupakan aturan yang dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan dalam mengubah UUD 1945 yang dapat berakibat mengubah negeri yang di proklamirkan 17 Agustus 1945.

Bandingkan misalnya dengan Amerika Serikat negeri yang terdepan dalam mendorong penerapan berdemokrasi di berbagai negara, untuk mengubah satu ayat saja dari konstitusinya prosesnya bisa memakan waktu dua tahun. Australia untuk mengubah satu ayat perlu referendum.

Untuk itu kita harus  mengembalikan UUD 1945, karena amandemen konstitusi menurut Prof Kaelan lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal.

Sementara amandemen UUD 1945 tahun 2002 pasal yang diubah atau diganti hampir 90 persen, berarti bukan amandemen tetapi mengganti UUD 1945 menjadi UU 2002.

Sebelum UUD 1945 diubah, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Setelah perubahan, ayat tersebut berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan telah diganti dengan kalimat Undang-Undang Dasar tetapi pelaksanaannya diganti dengan Undang-Undang.

Perubahan UUD 1945 mengganti konsep bernegara kita yaitu negara berkedaulatan rakyat tetapi tidak lagi berdasar Pancasila.
Mengubah peran Perwakilan Rakyat melalui MPR RI, dengan membuat pemilu langsung, dengan alasan demokrasi.

Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Pembangunan Jangka Menengah tidak lagi dibahas oleh Perwakilan Rakyat.

Bagaimana mungkin cita-cita negara bangsa bisa terwujud kalau visi misi negara diganti dengan visi misi presiden ?

Menghilangkan Prinsip Kedaulatan Rakyat yang dijalankan oleh MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Menghilangkan Prinsip Musyawarah Mufakat diganti dengan siapa yang mendapat suara terbanyak, siapa yang menang dan kalah.

Pemilu Langsung, artinya 200 jutaan penduduk diberi hak memilih yang sama. Seorang profesor atau doktor memiliki hak yang sama dengan petani penggarap di lereng gunung dan nelayan yang ada di pulau terpencil untuk memilih pemimpin.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved