Prof Abrar Saleng: Kontrak Karya Masmindo Jadi Pilar Strategis, Perlu Dukungan Seluruh Pihak
MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di bawah tanah kawasan konsesi.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
“Jika konflik-konflik seperti ini terus terjadi, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga negara dan masyarakat,” tambah Prof. Abrar.
Perlunya Dukungan Penuh Negara
Sebagai kontrak strategis, keberadaan kontrak karya seperti milik Masmindo mendapat pengakuan dan dukungan penuh dari negara.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 yang dikeluarkan pada era Presiden Soeharto menegaskan bahwa dalam konflik antara pertambangan dan kepemilikan tanah, pertambangan harus menjadi prioritas.
Hal ini tetap relevan hingga sekarang, terutama untuk proyek-proyek yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Negara, dalam hal ini Satgas Percepatan Investasi Sulsel dan Polda Sulsel, harus hadir untuk menjamin kontrak karya ini berjalan dengan baik. Jika perusahaan tidak bisa melanjutkan kegiatannya, pendapatan negara dari sektor tambang akan lumpuh,” ujar Prof Abrar.
Ia juga mengingatkan bahwa pertambangan tidak akan selamanya berada di suatu wilayah.
Setelah masa kontrak selesai, perusahaan akan pergi, dan hak masyarakat atas tanah tersebut akan kembali utuh.
Kontrak Karya MDA tidak hanya penting untuk perusahaan, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Inisiasi Satgas Percepatan Investasi oleh Kajati Sulsel, yang didukung oleh peran Polda Sulsel, akan menjadi sinergi yang tepat untuk memastikan kelancaran investasi di Sulawesi Selatan.
“Kontrak karya adalah amanah negara, dan semua pihak harus hadir untuk mendukungnya,” tutupnya.(*)
Tembak Kepsek SD di Luwu saat Wudhu Pakai PCP, Syarif Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Dukung Gaya Hidup Sehat, Bupati Luwu Timur Launching Program Sabtu Sehat Juara |
![]() |
---|
Tim Tapak Suci Sulsel Raih 5 Medali di Kejuaraan Dunia, Atlet Luwu Sumbang Perak dan Perunggu |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD di Luwu Ditembak Tetangga, Polisi Dinilai Lamban |
![]() |
---|
2 Hari Ditahan, Mantan Kades Pungli di Luwu Etik Polo Buntu Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.