Prof Abrar Saleng: Kontrak Karya Masmindo Jadi Pilar Strategis, Perlu Dukungan Seluruh Pihak
MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di bawah tanah kawasan konsesi.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu merupakan salah satu instrumen hukum yang paling kuat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Prof Abrar Saleng.
Menurutnya, kontrak karya memiliki sifat eksklusif yang melibatkan pemerintah sebagai pemberi mandat, bahkan hingga presiden.
“Kontrak karya adalah bentuk perjanjian strategis yang menjamin hak negara dan badan usaha untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan ekonomi nasional. Apalagi, MDA ini adalah perusahaan anak negeri, bukan milik asing, sehingga penting untuk meluruskan anggapan yang selama ini salah, seolah negara menjual asetnya kepada asing melalui kontrak karya,” jelas Prof Abrar, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Sebagai kontraktor yang memiliki hak eksklusif, MDA diberi kewenangan untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di bawah tanah kawasan konsesi.
Intinya, kata dia, MDA sudah serius dan siap menjalankan usahanya yang dibuktikan dengan lengkapnya semua dokumen sesuai regulasi.
Namun, jika ada pihak tertentu yang mencoba menghalangi dengan alasan dan dalih yang tidak jelas, negara bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak perusahaan terlindungi, termasuk dari hambatan administratif maupun sosial yang kerap terjadi.
Prof Abrar menegaskan, semua perangkat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib hadir untuk mendukung kelancaran kontrak karya ini.
Prof Abrar juga menekankan bahwa kontrak karya bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan negara.
Sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, Kabupaten Luwu sangat membutuhkan investasi seperti yang dilakukan oleh MDA.
Investasi ini membuka peluang kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Perlu diingat, kata dia, bahwa hanya melalui investasi target pertumbuhan ekonomi 8 persen dari Presiden Prabowo dapat direalisasikan.
Namun, hambatan seperti kompensasi tanam tumbuh, ketidakpahaman tentang areal kontrak karya, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap manfaat investasi sering kali menjadi penghalang.
Bahkan, kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Dalam hal ini, Prof Abrar, menekankan peran pemerintah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses pengambilan lahan berjalan sesuai aturan hukum.
Tembak Kepsek SD di Luwu saat Wudhu Pakai PCP, Syarif Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Dukung Gaya Hidup Sehat, Bupati Luwu Timur Launching Program Sabtu Sehat Juara |
![]() |
---|
Tim Tapak Suci Sulsel Raih 5 Medali di Kejuaraan Dunia, Atlet Luwu Sumbang Perak dan Perunggu |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD di Luwu Ditembak Tetangga, Polisi Dinilai Lamban |
![]() |
---|
2 Hari Ditahan, Mantan Kades Pungli di Luwu Etik Polo Buntu Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.