Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

RT/RW Jadi Ujung Tombak, Melinda Aksa: Sampah Harus Tuntas di Tingkat Wilayah

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menempatkan wilayah sebagai kunci penyelesaian persoalan sampah.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
RT RW - Melinda Aksa (tengah) menyampaikan pandangan dalam FGD penyusunan RIPS 2026–2030 di Makassar, Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan peran RT/RW sebagai ujung tombak pengelolaan sampah berbasis wilayah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) ditegaskan sebagai ujung tombak dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Penegasan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2026–2030 yang digelar di Auditorium PKK Lantai 2, Jumat (17/4/2026).

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menempatkan wilayah sebagai kunci penyelesaian persoalan sampah.

Menurutnya, pendekatan lama yang bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah tidak lagi relevan.

“Pengelolaan sampah harus selesai di tingkat wilayah. Kita tidak bisa lagi bergantung sepenuhnya pada TPA,” tegas Melinda.

Ia menekankan, RT/RW memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.

Tanpa keterlibatan aktif di tingkat paling bawah, sistem pengelolaan berbasis sumber dinilai sulit berjalan optimal.

“Perlu ada langkah nyata di kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW, terutama dalam pengolahan sampah organik,” lanjutnya.

Melinda menjelaskan, sampah organik menjadi komponen terbesar timbulan sampah di Makassar, khususnya yang berasal dari sisa makanan rumah tangga.

Karena itu, pengelolaan sampah organik dinilai sebagai kunci utama untuk mengurangi beban TPA secara signifikan.

Ia juga mendorong percepatan penyediaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di setiap wilayah, serta pembentukan dan optimalisasi bank sampah hingga tingkat RT/RW.

Selain masyarakat, pelaku usaha juga didorong terlibat aktif agar pengelolaan sampah berjalan dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut penyusunan RIPS 2026–2030 sebagai fondasi penting dalam penataan sistem persampahan ke depan.

“RIPS ini akan menjadi panduan utama kita dalam membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih terarah dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut bukan sekadar administratif, melainkan arah kebijakan jangka menengah yang membutuhkan dukungan data serta partisipasi aktif seluruh wilayah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved