Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalah di Pilgub Sulsel, Ternyata Dana Kampanye Danny Pomanto Lebih Besar Dibanding Andi Sudirman

Hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perlihatkan, dana yang dikeluarkan calon gubernur Danny Pomanto lebih besar.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman - Jumlah dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Ini merupakan kewenangan KAP untuk mengaudit, dan laporan tersebut telah disampaikan ke KPU dan diteruskan kepada masing-masing pasangan calon melalui LO Paslon," jelasnya. 

Makassar

Empat pasangan calon Wali Kota Makassar telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Pasangan tersebut terdiri dari Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham, Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati, Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi, dan Amri Arsyid - Abdul Rahman Bando.

LPSDK pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika mencatatkan jumlah tertinggi, yaitu sebesar Rp3,9 miliar. 

Dari total tersebut, Rp1,6 miliar berasal dari sumbangan pasangan calon, Rp125 juta dari individu, dan Rp2,2 miliar dari badan usaha.

Di urutan kedua, pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi meraih sumbangan dana kampanye sebesar Rp2 miliar. 

Namun, sumbangan ini sepenuhnya berasal dari pasangan calon itu sendiri, tanpa adanya kontribusi dari pihak perorangan atau badan usaha.

Pasangan Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati menempati posisi ketiga dengan total LPSDK mencapai Rp1,7 miliar. 

Dari jumlah ini, Rp1,1 miliar berasal dari sumbangan pasangan calon dan Rp574 juta dalam bentuk barang.

Terakhir, pasangan Amri Arsyid - Abdul Rahman Bando mencatatkan total LPSDK sebesar Rp1,5 miliar, seluruhnya juga berasal dari sumbangan pasangan calon itu sendiri.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengonfirmasi bahwa semua pasangan calon telah melaporkan LPSDK mereka dengan baik.

"Dari laporan mereka tidak ada masalah dan semua sudah dilaporkan," katanya saat dihubungi, Sabtu (2/11/2024).

Sri juga menjelaskan bahwa laporan dana kampanye disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA, beserta dokumen pendukung yang wajib dilampirkan. 

"Setiap pasangan calon hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta dan dari badan usaha Rp750 juta," jelasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved