Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai ASN, Korupsi Rp4,8 Miliar
Iman divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Kolase TribunTimur.com
Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel karena dugaan korupsi honor anggota Satpol PP Makassar
"Kebalikannya, Ibu Tenri, berdasarkan final putusan dinyatakan tidak bersalah berarti status kepegawaiannya akan diaktifkan kembali," ungkapnya.
"Ini kita sudah ajukan surat wali kota ke BKN karena ASN ini pangkatnya IV C. Seandainya IV ke bawah ke BKN regional IV. Sehingga surat untuk pengaktifan kembali, akan kita ajukan ke BKN RI dan ini sudah jalan," sambungnya.
Setelah SK pengaktifannya diterima, maka Pemkot akan melakukan analisis jabatan, dimana yang kosong, untuk ditempatkan bertugas. (*)
Baca Juga
| Modus Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Tilep Dana BOS hingga Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih |
|
|---|
| Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar |
|
|---|
| Periksa 17 Orang, Kejari Takalar Ungkap Modus Dugaan Korupsi Hibah Pembangunan Kandang Ayam Petelur |
|
|---|
| Iwan Perangin Angin Eks Direktur Ditahan Kejati Sumut, PTPN: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum |
|
|---|
| Korupsi Internet Rp13 Miliar di Maros Masuk Sidang Kedua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Iman-Hud-honor-anggota-Satpol-PP-Makassar.jpg)