Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai ASN, Korupsi Rp4,8 Miliar
Iman divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Kolase TribunTimur.com
Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel karena dugaan korupsi honor anggota Satpol PP Makassar
"Kebalikannya, Ibu Tenri, berdasarkan final putusan dinyatakan tidak bersalah berarti status kepegawaiannya akan diaktifkan kembali," ungkapnya.
"Ini kita sudah ajukan surat wali kota ke BKN karena ASN ini pangkatnya IV C. Seandainya IV ke bawah ke BKN regional IV. Sehingga surat untuk pengaktifan kembali, akan kita ajukan ke BKN RI dan ini sudah jalan," sambungnya.
Setelah SK pengaktifannya diterima, maka Pemkot akan melakukan analisis jabatan, dimana yang kosong, untuk ditempatkan bertugas. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Yaqut Eks Menteri Agama Akan Diperiksa Kembali KPK, Tersangka Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Menguak Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Bantimurung, Kejari Maros Selidiki |
![]() |
---|
Sahroni Sindir KPK Pasca Umumkan Kader NasDem Abdul Azis Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Sosok Abd Azis Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK: Kader Partai Nasdem dan Mantan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.