Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai ASN, Korupsi Rp4,8 Miliar

Iman divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Kolase TribunTimur.com
Kadis Perhubungan Makassar Iman Hud ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel karena dugaan korupsi honor anggota Satpol PP Makassar 

"Kebalikannya, Ibu Tenri, berdasarkan final putusan dinyatakan tidak bersalah berarti status kepegawaiannya akan diaktifkan kembali," ungkapnya. 

"Ini kita sudah ajukan surat wali kota ke BKN karena ASN ini pangkatnya IV C. Seandainya IV ke bawah ke BKN regional IV. Sehingga surat untuk pengaktifan kembali, akan kita ajukan ke BKN RI dan ini sudah jalan," sambungnya. 

Setelah SK pengaktifannya diterima, maka Pemkot akan melakukan analisis jabatan, dimana yang kosong, untuk ditempatkan bertugas. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved