Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai ASN, Korupsi Rp4,8 Miliar
Iman divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan memproses pemberhentian mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian tersebut seiring dengan kasus hukum yang menimpa eks Kasatpol PP Makassar tersebut.
Diketahui, Iman Hud baru saja dijemput paksa Jaksa Eksekutor Kejari Makassar saat berada di warung kopi, Jumat (6/12/2024) lalu.
Iman Hud dibawa ke Lapas Gunung Sari untuk ditahan.
Ia divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
Hukuman itu diterima Iman Hud setelah putusan bebasnya dibatalkan atau dianulir Mahkamah Agung (MA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, jika putusan sudah inkrah, BKPSDM melalui bidang kinerja akan memproses sesuai dengan aturan.
"Awalnya saat ditetapkan sebagai tersangka, tapi setelah ada putusan final inkrah maka tentu kita lanjutkan sesuai aturan dengan pemberhentian tidak hormat," ucap Akhmad Namsum, Minggu (15/12/2024).
Untuk memproses pemberhentian tersebut, pihaknya menunggu surat putusan final dari MA.
Surat atau putusan resmi dari MA menjadi dasar BKPSDMD untuk mengajukan pemberhentian tidak terhormat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami melalui tim kinerja akan menelusuri dan meminta pihak berwenang terkait putusan tersebut, yakni di pengadilan,"
Selanjutnya petunjuk teknis dari BKN menjadi acuan penerbitan SK pemberhentian yang akan di keluarkan oleh Wali Kota Makassar.
Jika dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat otomatis gaji Iman Hud akan disetop, ia tidak lagi berstatus ASN.
Berbeda dengan Iman Hud, mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo justru akan diproses pengaktifannya sebagai ASN.
Tenri A Palallo terbukti tidak melanggar hukum atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar.
Vonis 4 Tahun Penjara buat Ahmad Susanto karena Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Yaqut Eks Menteri Agama Akan Diperiksa Kembali KPK, Tersangka Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Menguak Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Bantimurung, Kejari Maros Selidiki |
![]() |
---|
Sahroni Sindir KPK Pasca Umumkan Kader NasDem Abdul Azis Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Sosok Abd Azis Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK: Kader Partai Nasdem dan Mantan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.