AR DPO Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, Dijerat Pidana 5 Tahun
AR, pengedar sabu yang masuk DPO, akhirnya ditangkap Polres Luwu. Dijerat hukuman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, meringkus pengedar sabu berinisial AR (33).
AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu setelah lama terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Satres Narkoba Polres Luwu menangkap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa keberadaan AR terungkap setelah pengembangan kasus sebelumnya.
Menurut Abdianto, keterangan tersangka lain berinisial MG yang ditangkap pada Selasa (3/12/2024) di Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, menyebutkan bahwa ia membeli sabu dari AR.
"Dia mengaku membeli sabu itu dari AR seharga Rp1,4 juta," jelas Abdianto saat dimintai keterangan, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik Polres Luwu mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
Masyarakat mencurigai rumah AR sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah itu, kami segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku AR yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," kata Abdianto.
Saat penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap, uang tunai Rp650 ribu, dan barang bukti lainnya.
"Satres Narkoba Polres Luwu juga telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pengembangan kasus ini," ujar Abdianto.
Setelah dibawa ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG.
"Dalam interogasi, AR mengakui telah menjual narkoba kepada MG dan menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari AD, seorang pelaku lain yang berdomisili di Kota Palopo," tambah Abdianto.
Abdianto menjelaskan, atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Abdianto menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dibantu oleh informasi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Sepekan Polres Bone Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, dari Pemakai hingga Bandar |
![]() |
---|
Awal Mula Aktor Ammar Zoni Ketahuan Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Bisa Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sabu Rp100 Ribu Jadi Bukti, Tiga Warga Manurunge Bone Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
527 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palopo Hasil Pengungkapan 12 Kasus |
![]() |
---|
Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.