Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Bone

Sabu Rp100 Ribu Jadi Bukti, Tiga Warga Manurunge Bone Ditangkap Polisi

Tiga pemuda Bone ditangkap polisi karena terlibat jaringan sabu. Peran mereka mulai dari kurir hingga penjual

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kasi Humas, Iptu Rayendra
KASUS NARKOBA – Barang bukti sabu yang diamankan dari tiga pemuda terlibat narkotika dikirim Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah (9/10/2025) untuk melengkapi artikel yang terbit di tribun-timur.com. Pelaku mengaku sabu itu ia pesan dari FD seharga Rp100.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan pelaku peredaran dan pengguna Narkoba jenis Sabu. 

Tiga pemuda, BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan  penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang.

Aksi penindakan berawal dari tertangkapnya BG (24) terciduk membawa satu sachet sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.

Dari pemeriksaan awal, BG mengaku sabu itu ia pesan dari FD (28) seharga Rp100.000. 

Barang tersebut dikirim FB (23) yang berperan sebagai kurir.

Mereka ditangkap pada Minggu lalu (5/10) sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Dari hasil interogasi, BG mengakui sabu tersebut dibeli dari FD melalui perantara FB," kata Iptu Adityatama, Kamis (9/10/2025) via rilis. 

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak menangkap FB dan FD.

Iptu Adityatama mengatakan, salah satu pelaku diamankan FD mengaku hanya perantara atas permintaan FD untuk menyerahkan sabu kepada BG.

Barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,12 gram diamankan dari tangan pelaku.

Meski jumlah barang bukti kecil, ketiganya tetap diproses hukum karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bone.

“Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Meskipun hanya 0,12 gram, mereka tetap diproses karena bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran,” tegasnya.

Baca juga: Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menyebut ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Bone menekan peredaran narkoba di masyarakat.

"Ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut," tandasnya. (*)

 
 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved