Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepekan Polres Bone Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, dari Pemakai hingga Bandar

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Bone.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra
NARKOBA BONE - Kolase para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang dijaring Satnarkoba Polres Bone, Kamis (9/10/2025). Dalam sepekan Polres Bone amankan 5 orang terduga penyalahgunaan narkoba.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, 2-6 Oktober 2025, polisi mengungkap tiga kasus berbeda dan mengamankan lima  pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dihadapan awak media mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Bone.

Dirinya mengaku penangkapan pertama dilakukan (2/10), sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Bone Wajo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Pelaku berinisial GS (29), warga Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, diamankan setelah kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang sempat ia buang ke tanah saat didekati petugas,” jelasnya, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Bone Urutan 17 Pengungkapan Narkoba di Sulsel

Dari hasil interogasi, GS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R seharga Rp300.000. 

"Saat ini, R masih dalam proses pencarian," akuinya.

GS bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kedua terjadi pada, Minggu (5/10/2025) di depan SD Inpres 12/79 Polewali, Kecamatan Sibulue. 

Pelaku SL (27), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram 

Dan satu unit handphone Realme yang digunakan untuk transaksi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan SL mendapatkan sabu melalui sistem tempel dari akun WhatsApp bernama PSG dengan harga Rp150.000. Pelaku dijerat pasal yang sama seperti GS,"akuinya.

Kemudian pada, Senin (6/10/2025) petugas kembali mengamankan ZL (27) di sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dari tangannya ditemukan satu sachet sabu seberat 0,27 gram serta satu unit handphone OPPO A54.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved