AR DPO Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, Dijerat Pidana 5 Tahun
AR, pengedar sabu yang masuk DPO, akhirnya ditangkap Polres Luwu. Dijerat hukuman pidana 5 tahun penjara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Luwu
Pengedar sabu berinisial AR yang masuk DPO Polres Luwu akhirnya ditangkap. AR dijerat pidana hingga 20 tahun penjara.
Abdianto menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dibantu oleh informasi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sepekan Polres Bone Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, dari Pemakai hingga Bandar |
![]() |
---|
Awal Mula Aktor Ammar Zoni Ketahuan Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara, Bisa Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sabu Rp100 Ribu Jadi Bukti, Tiga Warga Manurunge Bone Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
527 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palopo Hasil Pengungkapan 12 Kasus |
![]() |
---|
Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.