Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AR DPO Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu, Dijerat Pidana 5 Tahun

AR, pengedar sabu yang masuk DPO, akhirnya ditangkap Polres Luwu. Dijerat hukuman pidana 5 tahun penjara.

Polres Luwu
Pengedar sabu berinisial AR yang masuk DPO Polres Luwu akhirnya ditangkap. AR dijerat pidana hingga 20 tahun penjara. 

Abdianto menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dibantu oleh informasi masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved