Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Pemkab Bulukumba Terlibat Dalam Penetapan UMP dan UMS 2025

Pemkab Bulukumba terlibat dalam pembahasan kenaikan UMP dan UMS Sulsel 2025. UMP Sulsel naik 6,5 persen, dengan sektor-sektor utama juga mengalami ken

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Freepik.com/ dhvisuality
Ilustrasi. UMP Sulsel Tahun 2025 naik jadi Rp Rp3.657.527. Pemkab Bulukumba ikut serta dalam pembahasan kenaikan UMP dan UMS Sulsel 2025. UMP Sulsel naik 6,5 persen, dengan beberapa sektor mengalami peningkatan signifikan. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diundang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel 2025.

Upah tersebut telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Sulawesi Selatan.

"Hari ini, utusan Pemkab Bulukumba diundang oleh Pemprov Sulsel untuk penetapan UMP dan UMS," kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, keputusan Pemprov Sulsel akan diikuti oleh Pemkab Bulukumba dalam menetapkan pengupahan di tingkat kabupaten.

Hari ini, UMP dan UMS telah disepakati oleh Dewan Pengupahan hingga Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

UMP Sulsel naik 6,5 persen pada tahun 2025, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Jika dibandingkan dengan UMP 2024, kenaikan UMP 2025 mencapai Rp223.229.

Sehingga, UMP Sulsel 2025 disepakati sebesar Rp3.657.527.

"Dalam keputusan ini, UMP kita tegak lurus dengan apa yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024, sehingga menjadi Rp3.657.527," ujar Jayadi Nas.

"Begitu juga dengan UMS, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024, dewan pengupahan provinsi diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan sektor-sektor yang memungkinkan untuk dinaikkan. Kedua UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jika UMP adalah Rp3.657.527, maka UMS harus lebih tinggi," lanjutnya.

Ada tiga sektor dominan masuk dalam perhitungan UMS.

Pertama, sektor pertambangan dan penggalian air, yang mengalami kenaikan 3 persen. 

Sehingga, perhitungannya menjadi Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp109.725 (3 persen dari UMP 2025), sehingga total upah minimum sektor ini menjadi Rp3.766.252.

Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved