Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Bone Ikut UMP Sulsel 2025, Upah Naik 6,5 Persen

UMK Bone 2025 naik 6,5 persen mengikuti UMP Sulsel. Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan akan dikenakan sanksi.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ilustrasi UMP naik 6,5 persen pada tahun 2025. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bone 2025 naik 6,5 persen, mengikuti kebijakan UMP Sulsel. Perusahaan wajib patuhi aturan atau menghadapi sanksi. 

TRIBUNBONE.COM, BONE – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan naik 6,5 persen dibandingkan sebelumnya.

UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan melalui proses LKS Tripartit serta Dewan Pengupahan.

Menanggapi hal tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bone, Mursalim, saat dikonfirmasi tribun-timur.com via telepon, Rabu (11/12/2024), mengungkapkan bahwa UMP di Kabupaten Bone mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Jika dibandingkan dengan UMP 2024, maka kenaikan UMP di Bone 2024 mencapai Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati sebesar Rp3.657.527.

"Bone, karena tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten, maka mengikut pada besaran Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel untuk tahun 2025," jelasnya.

Mursalim menjelaskan bahwa dalam keputusan ini, UMP Bone mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024, sehingga menjadi Rp3.657.527.

"Begitu pula dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), karena tahun ini diberlakukan kembali, Kabupaten Bone juga mengikuti besaran ditetapkan gubernur untuk tahun 2025," lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi.

"Untuk perusahaan yang tidak menetapkan UMP sesuai Keputusan Gubernur, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

"Pengawasan pelaksanaan UMP/UMSP akan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP baru ditetapkan pada hari ini.

"Jadi, Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati kepada perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD," tandasnya.

Diketahui ada tiga sektor dominan yang masuk dalam perhitungan UMS.

Baca juga: Pemkab Bulukumba Terlibat Dalam Penetapan UMP dan UMS 2025

Pertama, sektor pertambangan dan penggalian air, yang mengalami kenaikan tiga persen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved