Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Bone Ikut UMP Sulsel 2025, Upah Naik 6,5 Persen

UMK Bone 2025 naik 6,5 persen mengikuti UMP Sulsel. Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan akan dikenakan sanksi.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ilustrasi UMP naik 6,5 persen pada tahun 2025. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bone 2025 naik 6,5 persen, mengikuti kebijakan UMP Sulsel. Perusahaan wajib patuhi aturan atau menghadapi sanksi. 

Sehingga perhitungannya menjadi Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp109.725 (3 persen dari UMP 2025). Total upah minimum sektor ini naik menjadi Rp3.766.252.

Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta udara dingin, yang disepakati mengalami kenaikan 2,5 persen. 

Perhitungannya adalah Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp91.438 (2,5 persen dari UMP 2025), sehingga total upah minimum sektor ini menjadi Rp3.748.965.

Ketiga, sektor industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen. Perhitungannya adalah Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp36.575 (1 persen dari UMP 2025).

Kini, seluruh pihak sepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved