UMP Sulsel 2025
Bone Ikut UMP Sulsel 2025, Upah Naik 6,5 Persen
UMK Bone 2025 naik 6,5 persen mengikuti UMP Sulsel. Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan akan dikenakan sanksi.
Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ilustrasi UMP naik 6,5 persen pada tahun 2025. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bone 2025 naik 6,5 persen, mengikuti kebijakan UMP Sulsel. Perusahaan wajib patuhi aturan atau menghadapi sanksi.
Sehingga perhitungannya menjadi Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp109.725 (3 persen dari UMP 2025). Total upah minimum sektor ini naik menjadi Rp3.766.252.
Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta udara dingin, yang disepakati mengalami kenaikan 2,5 persen.
Perhitungannya adalah Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp91.438 (2,5 persen dari UMP 2025), sehingga total upah minimum sektor ini menjadi Rp3.748.965.
Ketiga, sektor industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen. Perhitungannya adalah Rp3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp36.575 (1 persen dari UMP 2025).
Kini, seluruh pihak sepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025. (*)
Berita Terkait: #UMP Sulsel 2025
| Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng |
|
|---|
| Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP |
|
|---|
| UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing |
|
|---|
| UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan |
|
|---|
| Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-UMP-naik-65-persen-pada-tahun-2025-17.jpg)