Pramono Jabat Gubernur Jakarta saat Status DKI Dicabut Prabowo, Apa Bedanya DKI dan DK?
Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.
Sedangkan untuk Daerah Istimewa Aceh, pemberian status "Daerah Istimewa" dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
Referensi: Rahayu, Ani Sri. (2017).
Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum. (2021). Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Bandung: Nusamedia
Status Jakarta kini menjadi Daerah Khusus (DK)
Perubahan status Jakarta berlaku setelah ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Setelah diterbitkannya Undang-undang tentang IKN, maka perubahan nomenklatur jabatan juga dilakukan.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tulis Pasal 70A dikutip Selasa (10/12/2024).
Begitu juga denganDPRD Provinsi DKI Jakarta, kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sama halnya dengan DPR RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, kini menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penyebab Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal Digelar, 'Jakarta Masih Tegang' |
![]() |
---|
Jakarta Tegang, Tabe' Acara Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal |
![]() |
---|
Affan Dilindas Rantis, Komunitas Ojol Luwu Suarakan Duka |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi Kendaraan Taktis Brimob Pelindas Drivel Ojek Online di Jakarta, Berat 12 Ton |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.