Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pramono Jabat Gubernur Jakarta saat Status DKI Dicabut Prabowo, Apa Bedanya DKI dan DK?

Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Monas dan suasana di kawasan IKN Kaltim. 

Dion P Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada tahun 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status barunya tersebut.

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DKI Jakarta juga sebagai daerah otonom yang fungsi dan berperan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota RI sebagai pusat pemerintahan dan daerah otonom.

DKI memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain.

Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.

Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara.

Meski begitu, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi, tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibu kota NKRI.

DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.

Selain itu, DKI Jakarta yang berperan sebagai Ibukota NKRI memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa:

Daerah Khusus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved