Pramono Jabat Gubernur Jakarta saat Status DKI Dicabut Prabowo, Apa Bedanya DKI dan DK?
Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.
TRIBUN-TIMUR.COM - Status Jakarta kini berubah dari Daerah Khusus Ibukota alias DKI menjadi Daerah Khusus (DK).
Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.
Pembangunan akan dipusatkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Presiden Prabowo pun sudah memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono bergerak cepat merampungkan pembangunan.
Basuki mengaku sudah diperintah oleh Prabowo secara langsung.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyusun rencana soal pemindahan ASN ke IKN.
Prabowo sendiri direncanakan berkantor IKN pada 17 Agustus 2028.
Kini Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota saat Prabowo Subianto berencana pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Status Jakarta kini menjadi Daerah Khusus (DK).
Pramono Anung dan Rano Karno adalah gubernur dan wakil gubernur yang tak menikmati status DKI.
Keduanya menjabat saat DKI menjadi DK.
Lantas bagaimana sejarah dan keunggulan DKI?
Dilansir dari laman indonesia.go.id, pada tahun 1961, status Jakarta awalnya adalah Daerah Tingkat Satu dan dipimpin oleh Gubernur Soemarno Sosroatmodjo.
Status Daerah Tingkat Satu pun diubah menjadi Daerah Khusus Ibukota alias DKI Jakarta oleh Gubernur, Soemarno.
Dion P Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota Jakarta” yang diterbitkan oleh Lestari Kiranatama pada tahun 2011 menulis bahwa DKI Jakarta memiliki kekhususan karena status barunya tersebut.
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
DKI Jakarta juga sebagai daerah otonom yang fungsi dan berperan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota RI sebagai pusat pemerintahan dan daerah otonom.
DKI memiliki karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain.
Misalnya urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen.
Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara.
Meski begitu, aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi, tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibu kota NKRI.
DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
Selain itu, DKI Jakarta yang berperan sebagai Ibukota NKRI memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan lembaga internasional.
Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa:
Daerah Khusus
Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan kata lain di daerah tersebut adanya kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Daerah khusus seringkali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah khusus karena ada stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta menjadi cermin bagi segala aspek kehidupan nasional.
Daerah Istimewa
Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.
Contohnya yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.
Masih dalam buku yang sama, daerah istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
Daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis.
Adapun daerah istimewa telah dijelaskan sebelumnya pada penjelasan batang tubuh Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan sebagai berikut:
“…Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.”
Meski begitu, satu-satunya daerah yang sejak awal kemerdekaan sudah diberi status "Daerah Istimewa" sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 UUD 1945 hanyalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan untuk Daerah Istimewa Aceh, pemberian status "Daerah Istimewa" dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
Referensi: Rahayu, Ani Sri. (2017).
Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum. (2021). Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Bandung: Nusamedia
Status Jakarta kini menjadi Daerah Khusus (DK)
Perubahan status Jakarta berlaku setelah ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Setelah diterbitkannya Undang-undang tentang IKN, maka perubahan nomenklatur jabatan juga dilakukan.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tulis Pasal 70A dikutip Selasa (10/12/2024).
Begitu juga denganDPRD Provinsi DKI Jakarta, kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sama halnya dengan DPR RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, kini menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penyebab Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal Digelar, 'Jakarta Masih Tegang' |
![]() |
---|
Jakarta Tegang, Tabe' Acara Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal |
![]() |
---|
Affan Dilindas Rantis, Komunitas Ojol Luwu Suarakan Duka |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi Kendaraan Taktis Brimob Pelindas Drivel Ojek Online di Jakarta, Berat 12 Ton |
![]() |
---|
2 Penyebab Bupati Maros Raih Baznas Award 2025, Baznas Berhasil Himpun Zakat Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.