Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pramono Jabat Gubernur Jakarta saat Status DKI Dicabut Prabowo, Apa Bedanya DKI dan DK?

Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Monas dan suasana di kawasan IKN Kaltim. 

Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan,  pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan kata lain di daerah tersebut adanya kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Daerah khusus seringkali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah khusus karena ada stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta menjadi cermin bagi segala aspek kehidupan nasional.

Daerah Istimewa

Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.

Contohnya yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.

Masih dalam buku yang sama, daerah istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.

Daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis. 

Adapun daerah istimewa telah dijelaskan sebelumnya pada penjelasan batang tubuh Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan sebagai berikut:

“…Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.

Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.”

Meski begitu, satu-satunya daerah yang sejak awal kemerdekaan sudah diberi status "Daerah Istimewa" sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 UUD 1945 hanyalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved