Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pramono Jabat Gubernur Jakarta saat Status DKI Dicabut Prabowo, Apa Bedanya DKI dan DK?

Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Monas dan suasana di kawasan IKN Kaltim. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Status Jakarta kini berubah dari Daerah Khusus Ibukota alias DKI menjadi Daerah Khusus (DK).

Artinya saat Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai sebagai gubernur dan wakil gubernur, Jakarta akan kehilangan sejumlah APBN.

Pembangunan akan dipusatkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Presiden Prabowo pun sudah memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono bergerak cepat merampungkan pembangunan.

Basuki mengaku sudah diperintah oleh Prabowo secara langsung.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Presiden Prabowo Subianto sudah menyusun rencana soal pemindahan ASN ke IKN.

Prabowo sendiri direncanakan berkantor IKN pada 17 Agustus 2028.

Kini Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota saat Prabowo Subianto berencana pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Status Jakarta kini menjadi Daerah Khusus (DK).

Pramono Anung dan Rano Karno adalah gubernur dan wakil gubernur yang tak menikmati status DKI.

Keduanya menjabat saat DKI menjadi DK.

Lantas bagaimana sejarah dan keunggulan DKI?

Dilansir dari laman indonesia.go.id, pada tahun 1961, status Jakarta awalnya adalah Daerah Tingkat Satu dan dipimpin oleh Gubernur Soemarno Sosroatmodjo.

Status  Daerah Tingkat Satu pun diubah menjadi Daerah Khusus Ibukota alias DKI Jakarta oleh Gubernur, Soemarno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved