Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ad Hoc

KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc bukan hanya sebuah kekeliruan semata, tetapi juga "berbahaya" sebagai sebuah kemunduran demokrasi. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Juanto Avol, Komisioner Bawaslu Gowa 

Hemat saya, melihat wacana itu bukan hanya soal efisiensi atau fleksibilitas, tetapi soal siapa yang akan memiliki kontrol atas nasib bangsa ini.

Dengan demikian, semua elemen harus menolak wacana ini secara tegas, para akademisi, pegiat demokrasi, pakar hukum, dan legislatif itu sendiri musti mengorganisir gerakan kolektif, dan memastikan bahwa demokrasi tidak dijadikan alat mainan bagi mereka yang "haus kekuasaan".

Maka dari itu, potensi politisasi yang muncul dari wacana ini cukup beresiko, karena sistem ad hoc membuka ruang lebar bagi manipulasi di setiap tahapan pemilu, dan pada akhirnya akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap demokrasi

Efesiensi Semu

Argumentasi yang dibangun tentang efesiensi anggaran sebagai wacana lembaga ad hoc sebenarnya cukup keliru. Justeru sebaliknya, jika kita cermat, itu ancaman yang akan membuka ruang besar untuk kepentingan politisasi tertentu.

Alih-alih berdalih penghematan anggaran, bisa jadi hanyalah "omongan kosong" jika kita menelaah fakta lebih dalam.

Sebab dampak dari ad hoc, sebenarnya menggadaikan masa depan demokrasi demi argumentasi efisiensi semu, karena model ad hoc faktanya tidak hanya menciptakan biaya tambahan baru untuk pelatihan dan pengadaan sistem, tetapi juga menghilangkan modal pengalaman dan kelembagaan yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Misalnya, bisa jadi dari sistem ad hoc akan menghasilkan penyelenggara Pemilu yang tidak independen dan berintegritas. Juga bisa memunculkan potensi intervensi partisan dalam sistem ad hoc, dikarenakan keputusan "titipan", sementara anggota penyelenggara pemilu berpotensi menjadi alat bagi penguasa atau partai politik tertentu menempatkan orang-orang loyalis mereka.

Akhirnya, loyalis itu bak hantu titipan tanpa proses seleksi yang transparan, berintegritas, cerdas, adil, dan kompeten yang justeru bisa merusak nilai pemilu. Keputusan memilih individu titipan juga dapat melahirkan penyelenggara loyalis Parpol yang mencederai independensi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Hal lain, potensi itu memanipulasi tahapan pemilu, jika KPU dan Bawaslu di-ad hoc-kan, bakal bermunculan kepentingan elit di setiap tahapan. 

Maka dengan lahirnya penyelenggara yang instan, kurang berpengalaman dan rentan dipengaruhi, manipulasi dapat terjadi dalam beragam hal, misalnya penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) atau distribusi logistik pemilu, yang dapat diarahkan untuk menguntungkan kandidat tertentu, dimana wilayah tertentu bisa sengaja diprioritaskan atau diabaikan. Bahkan, pengawasan penghitungan suara yang menjadi titik krusial dalam memastikan hasil pemilu jujur dan adil menjadi pembiaran kecurangan.

Pandangan diatas, merupakan hipotesa, analisa potensi yang sedari dulu dikhawatirkan jika sebagai ad hoc, apalagi tentang praktek politik transaksional misalnya, justeru akan terjadi peningkatan. 

Politik transaksional itu berpotensi terjadi dalam tubuh penyelenggara ad hoc yang bekerja dengan durasi terbatas, akan lebih tergoda, menggiurkan, sebagai kesempatan untuk memanfaatkan posisinya. 

Maka wacana ad hoc, sebenarnya akan berdampak pada lemahnya struktur kelembagaan karena tidak ada mekanisme kontrol yang kuat secara berjenjang sebagai upaya pencegahan, pendidikan politik, kepemiluan dan penanganan hukum di tingkat lokal. 

Pada hakikatnya, legal standing lembaga permanen seperti KPU dan Bawaslu dirancang untuk bekerja independen. Jika diubah menjadi ad hoc, keberadaan mereka bisa menjadi subordinasi dari yang berkuasa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved