Opini
Ad Hoc
KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc bukan hanya sebuah kekeliruan semata, tetapi juga "berbahaya" sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Oleh Juanto Avol
Komisioner Bawaslu Gowa
TRIBUN-TIMUR.COM- Menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga ad hoc bukan hanya sebuah kekeliruan semata, tetapi juga "berbahaya" sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Di parlemen sana, argumentasi yang mereka bangun soal efisiensi dan fleksibilitas, sesungguhnya wacana itu menyimpan potensi yang bisa meruntuhkan demokrasi Indonesia dari dalam.
Sekali lagi, ini adalah langkah mundur, maka patut ditolak keras oleh semua pihak yang peduli terhadap keadilan dan keberlanjutan demokratisasi bangsa.
Timbul tanya, kenapa wacana itu dinilai kemunduran, ideal mana, ad hoc atau permanen?
Salah satunya, dalam bacaan saya, itu pintu masuk politisasi yang sistemik. Sebab, mengubah KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc adalah cara halus untuk membuka celah kepentingan yang lebih masif.
Dengan status sementara (ad hoc), para penyelenggara pemilu akan rentan terhadap tekanan politik dan intervensi dari elit yang ingin mengamankan kekuasaan mereka. Dalam situasi ini, integritas pemilu (fondasi utama demokrasi) akan tergadaikan di altar kepentingan oligarki.
Persoalan lain yang berpotensi muncul, yaitu melumpuhkan sistem check and balance. Idealnya, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen yang berfungsi menjaga independensi pemilu tidak terpengaruh oleh siklus politik lima tahunan. Mengubahnya menjadi ad hoc sama saja dengan mencabut fungsi kontrol secara berjenjang dan menyerahkannya kepada mekanisme yang mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akhirnya, ini bukan hanya sekadar perubahan struktur, tetapi penghancuran sistem fondasi demokrasi yang berkesinambungan.
Faktor lain yang paling memiriskan, jika itu terjadi, dampak besarnya akan membangun ketidakstabilan politik yang berkepanjangan, dan hanya akan menguntungkan segelintir elite.
Mengkhianati Publik
Jika dicermati, pemilu di Indonesia dikenal cukup kompleks, melibatkan jutaan partisipasi pemilih dan logistik yang rumit. Penyelenggara ad hoc yang minim pengalaman justeru akan menciptakan kekacauan, memperbesar peluang sengketa, dan melemahkan legitimasi hasil pemilu.
Bukankah selama ini publik telah mempercayai KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang menorehkan prestasi nyata, meskipun belum sempurna, tetapi menjadi benteng terakhir dalam mengawal demokrasi.
Wacana mengubah status KPU dan Bawaslu sebenarnya tanpa landasan yang kuat dan logis, jika itu terjadi, maka sama saja dengan mengkhianati kepercayaan rakyat terhadap sistem pemilu sebagai pelemahan terhadap mandat reformasi dan amanah konstitusi.
Olehnya, jika usulan ini dipaksakan, maka masa depan pemilu Indonesia tidak lagi ditentukan oleh rakyat, melainkan oleh segelintir pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan di parlemen sana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Juanto-bawaslu-gowa.jpg)