Headline Tribun Timur
Buruh Perjuangkan Struktur Skala Upah
Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.
TRIBUN-TIMUR.COM - Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan struktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).
Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.
Sementara upah sektoral mengacu pada perbedaan upah tiap sektor industri.
Usulan ini disampakan ke dewan pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertugas merumuskan upah di 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengaku belum ada titik temu antara pengusaha maupun pihak pekerja.
“Itu belum ada titik temu, sehingga sementara masing-masing cari informasi pembanding. Permenaker nomor 16 tahun 2024 itu tidak ada juklak (UMS dan skala upah),” jelas Jayadi Nas kepada Tribun Timur, Minggu (12/8).
Baca juga: Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur
“Jadi kita takut meraba-raba. Sambil kita tunggu pembanding atau ada juklak menyertai pusat,” lanjutnya.
Untuk sementara belum ada keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan Sulsel. Sebab, terkait UMS maupun struktur skala upah belum memiliki landasan aturan.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikannya diangka 6,5 persen.
“Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen. Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu,” kata Jayadi.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.
Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
UMK Makassar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.