Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur 

Buruh Perjuangkan Struktur Skala Upah

Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.

Editor: Sudirman
Ist
Headline Tribun Timur 9 Desember 2024. Buruh akan memperjuangkan skala upah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, penentuan UMP termasuk UMK Kota Makassar mengikut kebijakan Menaker. 

Pemerintah telah mematok kenaikan sebesar 6,5 persen sehingga tidak ada pilihan lain untuk menyusun dan menentukan formulasi UMK. 

“Kan cuma satu alternatif pilihan, tidak seperti tahun lalu banyak alternatif, dan ini sudah dipatok (6,5 persen). Tahun lalu ada namanya nilai alfa, jadi kita masih bisa menentukan dan menyesuaikan dengan kondisi daerah,” ucap Nielma Palamba, Minggu (8/12). 

Sejauh ini kata Nielma, belum ada rapat untuk membahas penetapan UMK Makassar

UMK Makassar akan ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP

“Batas penetapan UMP tanggal 11, kemudian batas UMK tanggal 18, jadi nanti setelah diumumkan UMP baru kami agendakan rapat dengan dewan pengupahan kota untuk tetapkan UMK,” ujarnya. 

Nielma juga belum tahu respon maupun tanggapan dari para pengusaha di Makassar dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar terkait kenaikan 6,5 persen. 

Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia dapat, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan upah pekerja 6,5 persen ini. 

“Jadi saya kira Apindo linear, inline sampai ke bawah, karena sudah ada kesepakatan dengan pusat,” tuturnya. 

Nilema mengakui, UMK Makassar setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pekerja maupun buruh

UMK Makassar pada tahun 2023 sebesar Rp3.523.181,  kemudian mengalami kenaikan di 2024 sebesar 3,41 persen menjadi Rp3.643.321.

Tahun ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6,5 persen. 

“UMP dan UMK ini berlaku bagi karyawan baru, dibawah 1 tahun, bagi yang sudah bekerja mengikuti struktur dan skala upah. Kalau sudah karyawan lama pasti ada struktur upahnya berdasarkan lama mengabdi, kinerjanya, dan lain-lain,” tutup mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar ini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved