Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Fix Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel Naik, Ditetapkan Pj Gubernur

Kenaikan UMP tersebut dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi UMP naik 6,5 persen pada tahun 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fix Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 naik.

Besaran UMP di Sulawesi Selatan akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Kenaikan UMP tersebut dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

"Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen," kata Jayadi Nas kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024).

"Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu," lanjutnya.

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. 

UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 lmemuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.

Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjadi landasan pembahasan UMP Sulsel.

Selain persoalan UMP, ada dua tuntutan buruh atau serikat pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved