Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah

Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan stuktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan stuktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).

Struktur skala upah mengatur tentang besaran upah yang berbeda tergantung pada masa kerja hingga kualitas kerja.

Sementara upah sektoral mengacu pada perbedaan upah tiap sektor industri.

Usulan ini disampakan ke dewan pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bertugas merumuskan upah di 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas mengaku belum ada titik temu antara pengusaha maupun pihak pekerja.

"Itu belum ada titik temu, sehingga sementara masing-masing cari informasi pembanding. Permenaker nomor 16 tahun 2024 itu tidak ada juklak (UMS dan skala upah)," jelas Jayadi Nas kepada Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (12/8/2024).

"Jadi kita takut meraba-raba, jadi sambil kita tunggu pembanding atau ada juklak menyertai pusat," lanjutnya mengatakan.

Untuk sementara belum ada keputusan yang diambil oleh dewan pengupahan Sulsel.

Baca juga: UMP Sulsel 2025 Rp 3.657.527, Naik Rp 223 Ribu

Sebab, terkait UMS maupun struktur skala upah belum memiliki landasan aturan.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebentar lagi akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Angka kenaikan UMP Sulsel 2025 mengacu pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikannya diangka 6,5 persen.

Hal ini dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.

"Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen. Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu," lanjutnya

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. 

UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Dampak kenaikan UMP

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan untuk tahun 2025, bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid menilai kedua kebijakan ini akan menciptakan dinamika yang kompleks antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Muttalib memaparkan, dari aspek pemerintah, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan UMP, yang diharapkan dapat mendorong permintaan domestik. 

Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilainya dapat menggerus daya beli masyarakat.

“Hal ini berpotensi menurunkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” papar Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (8/12/2024).

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP. 

Termasuk pelatihan keterampilan bagi pekerja dan insentif bagi UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomiKebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung pertumbuhan sektor industri.

Dari perspektif pengusaha, kata Muttalib, kenaikan UMP dianggap meningkatkan beban operasional, khususnya di sektor padat karya. 

Kenaikan UMP ini dinilai dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak pengusaha merasa tidak mampu menanggung biaya tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Pengusaha khawatir bahwa kombinasi antara kenaikan upah dan pajak akan menyebabkan peningkatan biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

“Namun, beberapa ekonom berpendapat bahwa jika daya beli buruh meningkat akibat kenaikan UMP, ini dapat merangsang permintaan terhadap produk-produk industri, sehingga omzet pengusaha juga dapat meningkat,” jelas Muttalib.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk mencari cara alternatif dalam mengelola biaya tanpa harus melakukan PHK.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved