UMP Sulsel
Dewan Pengupahan Apindo Nilai Kenaikan UMP Rp49 Ribu Sudah Wajar, Alasan 'Bela' Investor
Kenaikan UMP di angka 1,45 persen atau sebesar Rp49.153 sudah sangat membantu bagi pengusaha.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini sudah berada dibatas wajar.
Kenaikan UMP di angka 1,45 persen atau sebesar Rp49.153 sudah sangat membantu bagi pengusaha.
Pasalnya, dengan kenaikan UMP yang terlalu tinggi akan membuat investor takut untuk masuk di Sulsel.
Dewan Pengupahan Unsur Apindo Sulsel Suhardi mengatakan, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 agar memudahkan investor masuk di daerah-daerah.
"Semangat dari PP 51 seperti itu, makanya jangan ditanya kecil, hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja," katanya setelah penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/23).
Adapun kata Suhardi, saat ini dalam hitungan pengusaha, bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan dan daya beli yang harus ditingkatkan bersama pemerintah setempat.
Upah sebanyak Rp3.434.289 yang sudah ditetapkan hanya berjalan selama 12 bulan, namun yang paling penting, kata Suhardi, bagaimana membuat investor masuk ke Sulsel.
"Kalau tinggi juga UMP, kan investasi juga ragu-ragu masuk," ungkapnya.
Ia memberi contoh, dimana kala itu banyak pengusaha di Banten yang pindah ke Jawa Tengah akibat UMP yang terlalu tinggi.
"Karena perusahaan-perusahaan melihat gaji di sana masih Rp 2 juta lebih, sementara di Jakarta sudah Rp 5 juta," ujarnya.
Hal itulah yang mendasari, kata Suhardi, kenaikan UMP tidak bergeser secara signifikan ditahun ini.
"Kami sendiri sudah mencoba indeks itu kita naikkan di 0,30. Kan tahun lalu cuma, 0,20. Ini 0,30 tidak mengangkat. Karena UMP di Sulsel tahun lalu sudah tinggi juga," jelasnya.
Olehnya, kenaikan sebesar 1,45 persen dirasa sudah cukup banyak dan adil bagi pengusaha dan juga serikat pekerja yang ada di Sulsel.
"Saya kira pengusaha sih sudah melihat ini suatu yang adil, ada kepastian hukum itu yang penting," kata dia. (*)
KSPSI Sulsel Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Jufri Rahman: Kita Mesti Bijak |
![]() |
---|
Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen |
![]() |
---|
Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
![]() |
---|
Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
![]() |
---|
Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.