Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel

Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah

Buruh bersama serikat pekerja kini memperjuangkan stuktur skala upah maupun upah minimum sektoral (UMS).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. 

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527. 

UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Dampak kenaikan UMP

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan untuk tahun 2025, bersamaan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid menilai kedua kebijakan ini akan menciptakan dinamika yang kompleks antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Muttalib memaparkan, dari aspek pemerintah, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan UMP, yang diharapkan dapat mendorong permintaan domestik. 

Namun, kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilainya dapat menggerus daya beli masyarakat.

“Hal ini berpotensi menurunkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” papar Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Ahad atau Minggu (8/12/2024).

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP. 

Termasuk pelatihan keterampilan bagi pekerja dan insentif bagi UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomiKebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung pertumbuhan sektor industri.

Dari perspektif pengusaha, kata Muttalib, kenaikan UMP dianggap meningkatkan beban operasional, khususnya di sektor padat karya. 

Kenaikan UMP ini dinilai dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak pengusaha merasa tidak mampu menanggung biaya tambahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Pengusaha khawatir bahwa kombinasi antara kenaikan upah dan pajak akan menyebabkan peningkatan biaya produksi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

“Namun, beberapa ekonom berpendapat bahwa jika daya beli buruh meningkat akibat kenaikan UMP, ini dapat merangsang permintaan terhadap produk-produk industri, sehingga omzet pengusaha juga dapat meningkat,” jelas Muttalib.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk mencari cara alternatif dalam mengelola biaya tanpa harus melakukan PHK.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved